Alasan DPR Tunda Pengesahan Perppu Kebiri

Ilustrasi/Hukuman kebiri.
Sumber :
  • VIVA.co.id/hellosehat.com

VIVA.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan menunda pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, atau yang lebih dikenal dengan Perppu Kebiri menjadi Undang Undang (UU) dalam Sidang Paripurna Selasa kemarin, 23 Agustus 2016.

Alasan Gerindra Tolak Perppu Kebiri

Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto mengakui, kondisi saat ini memang belum pas untuk mengesahkan Perppu tersebut.  

"Kan salahnya sudah terlihat, ada yang tidak setuju, ada yang setuju dengan catatan," kata Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 24 Agustus 2016.

Kebiri Kimia Upaya Langkah Salah Sasaran

Politikus Partai Demokrat ini mengakui, DPR bisa saja melakukan voting, atau pemungutan suara pada sidang itu. Namun, Parlemen memutuskan untuk mencoba menyidangkan agenda perppu tersebut kembali.

"Jadi, nanti Rapat Paripurna sekali lagi bisa," ujarnya.

Perppu Perlindungan Anak Dibahas di Paripurna Hari Ini

Agus melanjutkan, pembahasan soal ini memiliki waktu hingga satu masa sidang. Karena itu, kesepakatan soal lolos tidaknya Perppu tersebut akan diupayakan sebelum penutupan masa sidang DPR kali ini.   

"Yang jelas, sama-sama cooling down, kami masih mempunyai (waktu) yang cukup," kata Agus.

Hal tersebut, disampaikannya, menyusul belum bulatnya suara DPR soal Perppu Kebiri yang bakal diundangkan. Sejumlah fraksi menilai masih perlu koreksi dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2016 itu, antara lain perihal nasib dan hak anak korban kejahatan seksual. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya