Pidana Penjara Diusulkan jadi Alternatif di RUU KUHP

Ilustrasi penjara.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA.co.id – Rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP kembali digelar, Kamis malam, 15 September 2016. Saat ini Panja masih merumuskan ulang Buku I.

Panja sendiri sepakat untuk melanjutkan ke Buku II. Namun menurut mereka masih ada beberapa hal yang perlu ditunda dari Buku I.

"Apakah realistis kita selesaikan akhir tahun ini? Tentu tergantung pada pemerintah, kalau sudah bulat kapan saja siap," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Sebelum ke Buku II, Benny menyampaikan ada usulan berdasarkan analisis dan sudut pandang ekonomi, bahwa kecenderungan pidana penjara lebih baik dikurangi. Pidana penjara diusulkan dijadikan pidana alternatif, bukan utama.

"KPK mengusulkan kepada Mahkamah Agung untuk menggantinya dengan sanksi sosial. Kepada pelaku korupsi harus mengembalikan uang korupsinya baik itu secara real maupun dampaknya," ujar Benny.

"Faktanya lapas kita penuh dalam penampungan para koruptor yang disanksi, harus ada inovasi," tutur politikus Partai Demokrat ini.

Selain itu, Benny juga menyinggung bahwa yang diatur dalam hukum pidana ini seharusnya bukan masyarakatnya saja, tetapi juga para penegak hukumnya.

"Bagaimana kalau penegak hukum itu menyesatkan? Yang semula tersangka, pada kenyataannya itu tidak bersalah?" kata Benny.

Massa Rela Aksi hingga Malam Tuntut Implementasi Pancasila Sila ke-2
Ilustrasi pelecehan seksual

Suami Paksa Istri Hubungan Intim Kena Pidana, Apa Itu Marital Rape?

Dengan adanya RUU KUHP, persoalan Marital Rape rencananya akan ditambah sebagai pasal 479 soal persetubuhan dengan orang lain.

img_title
VIVA.co.id
15 Juni 2021