Anggota DPD Sebut Irman Gusman Dijebak

Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Irman Gusman.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap Ketua DPD RI Irman Gusman di rumah dinasnya, Sabtu dini hari, 17 September 2016. Anggota DPD asal Sulawesi Barat Asri Anas mengatakan belum yakin jika rekannya tersebut ikut terlibat tindak pidana penyuapan. Dia menduga jika Irman dijebak.

Irman Gusman Tak Masuk DCT, Pemilu DPD RI di Sumbar Berpotensi Inkonstitusional

"Bisa jadi jebakan, tolong pahami UU MD3 tidak ada kewenangan DPD untuk hak bujeting di DPD," kata Asri di Gedung DPD RI, Sabtu 17 September 2016.

Dijelaskan Asri, kewenangan DPD tidak sampai pada mengurus sebuah proyek. Menurut dia, bila pengusaha itu ingin mengurus proyek seharusnya mendatangi DPR RI bukan DPD.

Irman Gusman Akui Pernah Pingin Maju Jadi Capres sebelum Jadi Tersangka Korupsi

"Kita tidak bisa, duit aja tidak pernah dibicarakan. Logikanya kalau mau menghasilkan uang bawa ke DPR jangan ke DPD yang tidak punya kewenangan," ujar dia.

Untuk itu, Asri menilai sangat tidak masuk akal jika pengusaha yang mendatangi Irman malam hari meminta mengurus proyek karena fungsi DPD tidak memiliki kewenangan, melainkan hanya memberi pertimbangan.

KPU Diminta Jalani Perintah PTUN DKI Masukkan Irman Gusman Jadi Calon DPD 2024

"Di DPD UU MD3 Pasal 22d tidak punya kewenangan memutuskan hanya memberi pertimbangan. Rasanya tidak masuk akal untuk minta bantuan atau proyek," tutur asri.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan seroang anggota DPD berinisial IG. Selain IG, informasi yang dihimpun KPK juga turut mengamankan dua pengusaha, satu seorang perempuan dan satu orang lagi laki-laki.

DKPP periksa Ketua KPU RI Hasyim Asyari.

DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Ketua KPU

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan Komisioner KPU lainnya.

img_title
VIVA.co.id
20 Maret 2024