DPD Hari ini Siap Berhentikan Irman Gusman

Mantan ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman saat di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) telah memutuskan untuk memberhentikan Irman Gusman dari jabatannya sebagai Ketua DPD setelah ditahan KPK atas kasus suap. Hal itu segera ditindaklanjuti dalam Sidang Paripurna DPD di Gedung Nusantara V, Selasa 20 September 2016.

Mantan Ketua DPD Irman Gusman Menghirup Udara Bebas

Agenda sidang hari ini awalnya hanya laporan pelaksanaan tugas alat kelengkapan DPD. Namun, laporan BK terkini soal Irman juga dibahas di paripurna.

"Dengan memberhentikan, paling tidak kami dari DPD ingin merespons apa yang menjadi sorotan publik," kata Wakil Ketua DPD, Farouk Muhammad, di Kompleks Parlemen.

KPK Soroti Vonis Irman Gusman

Menurut Farouk, tanpa menghilangkan hak-hak tersangka untuk melakukan proses apa pun, keputusan BK dinilai sudah tepat dan sesuai dengan perintah tata tertib di lembaga tersebut.

"BK di sini menggunakan kewenangannya dalam konteks menjaga kehormatan lembaga," terang Farouk.

Irman Gusman Divonis 4,5 Tahun Penjara

Sementara mengenai permintaan penangguhan penahanan atas Irman di KPK – yang dilakukan sebagian anggota DPD – Farouk meminta sebaiknya tidak dilanjutkan. Menurutnya, permintaan itu hanya patut dilakukan keluarga maupun kuasa hukum Irman.  

"Seyogianya tidak dilakukan. Itu keluarga dan lawyer yang mengajukan. Ada beberapa anggota teman saya yang empati. Kalau salah satu persyaratan untuk itu kan harus ada jaminan," kata Farouk

Bentuk empati, menurutnya, bisa diberikan, namun harus tetap pada porsinya.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya