DPR: Dana Desa Besar, Wajib Diawasi

Ilustrasi kegiatan warga di desa.
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Anggota Komisi XI DPR, Muhammad Sarmuji, melakukan pendampingan terhadap aparatur desa terkait implementasi dana desa. Menurutnya, dana desa mempunyai dampak besar terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

img_title DPR Minta MUI Segera Terbitkan Fatwa Haram Vape: Ini Hajat Hidup Umat

"Dengan adanya UU Desa, akun dana desa sekarang telah menjadi salah satu bagian pos belanja negara," kata Sarmuji kepada VIVA.co.id, Sabtu, 1 Oktober 2016.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia menuturkan, dana desa merupakan pos baru dalam APBN yang sebelumnya belum ada. Dana desa yang dialokasikan langsung dalam APBN ini pada akhirnya juga meningkatkan jumlah dana yang masuk dan dikelola langsung oleh desa.

img_title Said Abdullah sebut MSCI Bukan Lembaga Agama: Pengurusnya Bukan Nabi!

"Satu desa akan menerima dana langsung dari APBN bervariasi mulai dari ratusan juta hingga di atas 1 miliar rupiah, tergantung jumlah penduduk maupun luas wilayahnya," kata dia.

Besarnya dana yang diterima desa dari APBN, lanjut politisi Golkar ini, memerlukan pengawasan agar tidak terjadi penyelewengan.

img_title DPR Desak Status Kalteng Ditetapkan KLB Karhutla, Minta Tambah Tenaga Medis dan Obat

"DPR akan sangat konsen dalam hal ini, karena selain besarnya dana yang dialokasikan oleh negara, juga sudah menjadi tugas konstitusi bagi DPR untuk melakukan pengawasan atas setiap rupiah dana yang dialokasikan melalui APBN," katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lebih kanjut, Sarmuji pun meminta kepada Kementerian Desa untuk fokus dan profesional mengawal implementasi dana desa. Tujuannya, agar pola pembangunan bisa berjalan bagus.

"Jangan sampai ada kepala desa yang menjadi korban dari ketidakpahaman akan juklak/juknis (petunjuk pelaksanaan atau petunjuk teknis)," tutur anggota Dewan asal Blitar tersebut.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia

Pasal Gibran Banget Bakal Dibahas di Rapat Evaluasi Komisi II, Ahmad Doli: Kalau Perlu Digelar RDP Khusus

Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menegaskan, akan membawa polemik dugaan pasal “selundupan” atau 'Pasal Gibran Banget' dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023

img_title
VIVA.co.id
18 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut