Kebiri Kimia Upaya Langkah Salah Sasaran

Anggota Komisi VIII DPR RI Rahayu Saraswati Djojohadikusumo
Sumber :

VIVA.co.id – Anggota Komisi VIII DPR RI Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menegaskan bahwa sanksi kebiri kimia yang diberikan oleh pemerintah saat ini bagi pelaku pemerkosaan bukanlah suatu jalan keluar terbaik.

Tantangan Berat, Setjen dan BK DPR Dorong Pemuda Optimis Bangun NKRI

“Ini  bukan solusi,” kata Rahayu di DPR RI, Rabu, 12 Oktober 2016.

Wanita yang akrab disapa Saras ini menambahkan, hal tesebut disebabkan bahwa kebiri kimia tidak menyentuh penyebab terjadinya pemerkosaan itu sendiri. Menurut Rahayu, kebiri tidak ubahnya langkah yang salah sasaran.

DPR Minta Insiden Pembakaran Polsek Bendahara Tidak Terjadi Lagi

“Kebiri kimia seperti orang sakit kepala dikasih obat sakit tenggorokan,” ujarnya.

Politisi Gerindra itu juga mengatakan bahwa dari sekian banyak negara yang telah menjalankan sanksi tersebut, ternyata tingkat perkosaannyapun tidak menggembirakan bagi kaum wanita.

Bamsoet: Anggaran Pendidikan APBN 2019 Harus Bawa Kemajuan

Artinya meski sanksi kebiri telah dijatuhkan bagi pelaku, ternyata perkosaan tetap saja berlanjut.

“Negara yang sudah mengimplementasikan ini justru punya kasus pemerkosaan tertinggi di dunia,” ujarnya.

Untuk itu, Rahayu menegaskan bahwa fraksinya di DPR RI tidak setuju dengan langkah pemerintah tersebut. Menurut Rahayu, pihaknya akan mengusulkan dilakukan revisi terhadap ketentuan hukum tersebut.

“Kami secara prinsip tidak bisa menyetujui ini. kami sepakat agar Perppu ini menjadi undang-undang untuk direvisi nantinya,” katanya.

Ia juga mengatakan bahwa sejak diberlakukan beberapa waktu lalu, hingga kini tidak lebih dari 20 persen sanksi kebiri dijatuhkan oleh hakim dalam kasus-kasus perkosaan di republik ini.

“Hakim baru 12 persen yang memberikan sanksi maksimal ini. Sisanya masih memberi hukuman dibawah 10 tahun,” ujarnya.  (webtorial)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya