PKS Desak Polri Berani Periksa Ahok

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • repro

VIVA.co.id – Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera di Dewan Perwakilan Rakyat, Jazuli Juwaini, merespons maraknya tuntutan masyarakat agar Kepolisian menegakkan supremasi hukum terhadap petahana Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.  

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Ahok, begitu Basuki biasa disapa, dinilai telah menistakan agama Islam karena pernyataannya soal Surat Al-Maidah Ayat 51 di Kepulauan Seribu September lalu.

"Sampai saat ini polemik akibat pernyataan Pak Ahok masih terus bergulir. Tuntutannya agar Polri memproses laporan penistaan agama yang dilakukan oleh Pak Ahok secara adil dan menjunjung supremasi hukum. Saya pribadi masih menerima pengaduan dan harapan masyarakat luas tentang hal itu," kata Jazuli, Jumat, 21 Oktober 2016.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Jazuli menegaskan fraksinya di DPR mendorong dan memberikan kepercayaan kepada Polri untuk menghadirkan tegaknya supremasi hukum dalam kasus ini.

"Siapa pun pihak yang diduga melakukan penistaan agama, kebetulan saat ini terduganya adalah Pak Ahok, harus diproses hukum tanpa pandang bulu dan tidak mengaitkannya dengan kepentingan politik apa pun," ucapnya.

Hehamahua Khawatir Ferdinand Cuma Tumbal, Rofi'i: Suudzon

Punya Kemampuan

Selain itu, menurut Jazuli, Polri mempunyai kemampuan memproses masalah seperti ini, karena Polri sudah memiliki kemampuan.

"Saya kira sudah ada preseden Polri konsisten dan konsekuen dalam menegakkan supremasi hukum terkait hal ini seperti yang terjadi di Bali dan Medan. Saya optimis Polri akan menegakkan hal serupa untuk kasus ini, apalagi atensi umat Islam demikian besar, bukan hanya di Jakarta tapi di berbagai wilayah Indonesia," tuturnya.

Jazuli mendorong agar Polri segera memproses tanpa menunggu proses Pilkada selesai. Sebab, masalah ini tidak ada hubungannya dengan pilkada, tapi murni dugaan penistaan agama.

Polri harus membuktikan bahwa hukum tidak hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Polri juga harus menunjukkan bahwa hukum tidak tunduk pada kepentingan politik kekuasaan, tapi semata-mata untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.

"Konsistensi Polri dalam menjaga supremasi hukum dengan memproses kasus ini secara adil dan konsekuen diyakini akan berdampak pada terwujudnya ketertiban, ketenangan, dan ketenteraman masyarakat," ujarnya.

Kepada umat Islam, Jazuli berpesan agar tidak terpancing provokasi. Tetap harus kedepankan toleransi. Kalaupun menyampaikan aspirasi harus dengan cara damai dan simpatik, jangan sampai anarki, karena islam adalah agama pembawa rahmat (kasih sayang).

"Jangan sampai demonstrasi ditunggangi kepentingan yang merusak citra Islam sendiri," ucapnya.

 

(ren)

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022