- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Demokrat, Agus Hermanto mengatakan, pihaknya telah menerima Amanat Presiden (Ampres) dan draf Rancangan Undang Undang (RUU) Pemilu.
"Betul sudah diterima, RUU Ampres-nya jadi yang membahas menteri-menterinya juga sudah, jadi ya itu prosesnya. Diserahkan sekitar jam 15.15 WIB. Yang menerima Sekjen kita. Rapat pimpinan Senin kemudian Selasa Bamus (Badan Musyawarah)," kata Agus saat dihubungi, Jumat, 21 Oktober 2016.
Ia mengatakan, Senin pekan depan bakal dilaksanakan rapat pimpinan dilanjutkan rapat Badan Musyawarah (Bamus). Pada hari Rabu, bisa diparipurnakan untuk dibacakan suratnya. Lalu proses pembahasan langsung diteruskan ke panitia kerja (panja) maupun panitia khusus (pansus).
"Lalu di paripurna suratnya dibacakan bahwa telah masuk. Lalu dilakukan lagi rapat Bamus untuk memutuskan siapa yang melaksanakan, pansus atau panja," kata Agus.
Ia menjelaskan, bahwa RUU Pemilu berasal dari inisiatif pemerintah. Oleh karena itu DPR yang membuat daftar inventarisasi masalah (DIM). Menurutnya, pembahasan bahkan bisa dilakukan pada saat reses DPR jika memang diperlukan.
"Yang penting dibicarakan dalam rapim, diputuskan dalam Bamus sehingga bisa dibahas saat reses. Contoh RUU harus selesai setelah reses. Tapi saya lihat waktunya cukup.”
(mus)