Revisi UU Pemilu

PKB Kecewa Pemerintah Pasang Ambang Parlemen 3,5%

Anggota Tim Sosialisasi Empat Pilar MPR dari Fraksi PKB Lukman Edy
Sumber :

VIVA.co.id – Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi PKB, Lukman Edy mengaku kecewa dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Pasalnya, aturan ambang batas parlemen sama sekali tak ada perubahan. Angkanya tetap 3,5 persen.

Ketua MK Sebut UU Pemilu dan UU Cipta Kerja Paling Sering Digugat

"Langkah mundur konsolidasi demokrasi kita karena ambang batas parlemen yang tak naik. Pemerintah kehilangan momentum untuk konsolidasi demokrasi," kata Lukman saat dihubungi, Sabtu 29 Oktober 2016.

Ia menambahkan kenaikan ambang batas parlemen tak perlu hingga 7 persen. Tapi setidaknya ada peningkatan dari aturan yang ada saat ini. Misalnya dulu sempat diatur 2 persen lalu naik ke 2,5 persen.

Demokrat Tetap Mendesak Bahas Revisi UU Pemilu

"Dari 3,5 persen dalam kesepakatan dulu naik lagi. Kita ingin naiknya 5 persen. Jadi terus ada peningkatan. Ada konsolidasi penyederhanaan partai," kata Lukman.

Menurutnya, tak masalah kalau syarat membuat partai politik baru tetap sama. Sehingga jumlah partai politik bisa banyak. Tapi syarat partai politik untuk mengikuti pemilu harus kembali diatur. Salah satunya melalui kenaikan ambang batas parlemen.

UU Pemilu Tidak Masuk Prolegnas, PKS Ngotot Direvisi

Sebelumnya, ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dalam RUU Pemilu baru ini adalah 3,5% dan hanya untuk DPR RI. Sementara angka ini tidak berlaku untuk DPRD. Ketentuan ini tidak ada perubahan dari sebelumnya.

 Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia

Komisi II DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengaku setuju dan mendorong agar revisi Undang-undang tentang Pemilu segera dilakukan pada awal periode 2024-2029. Awal periode

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024