Polri Diharapkan Tak Terpengaruh Tiga Anggota Komisi III

Ruhut Sitompul dampingi Ahok di Mabes Polri.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Bayu Nugraha

VIVA.co.id - Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS, Nasir Djamil, menilai para anggota Komisi III DPR sebaiknya tak ikut mendampingi Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri, Senin, 7 November 2016. Alasannya, Komisi III bermitra dengan kepolisian.

"Sebaiknya mereka tak ikut mendampingi. Biar orang lain yang dampingi," kata Nasir di Gedung DPR, Jakarta.

Ia tak mengetahui apa motif para anggota Komisi III DPR mendampingi Ahok. Tapi seharusnya mereka tak perlu hadir agar tak muncul kesan miring dan menjaga independensi kasus ini.

"Karena sedang dilakukan, mudah-mudahan polisi tak terpengaruh dua orang itu," kata Nasir.

Dalam pemeriksaan dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok, sejumlah anggota Komisi III DPR hadir. Mereka di antaranya Ruhut Sitompul, Trimedya Panjaitan, dan Junimart Girsang.

Junimart Girsang mengatakan kehadirannya dengan Trimedya itu bukan sebagai Komisi III, tapi dalam rangka penugasan partai. Dia mengaku menjelaskan posisi tersebut ke Kabareskrim, Kadiv Propam.

"Pak Trimedya selaku DPP bidang hukum, dan saya kepala Badan hukum dan advokasi pusat PDIP," kata dia.

Pernyataan berbeda disampaikan Ruhut Sitompul. Selain sebagai Juru Bicara Tim Pemenangan Ahok dalam Pilkada DKI, dia datang ke Bareskrim Polri juga dalam kapasitasnya sebagai anggota Komisi III.

Tak Peduli Ferdinand Ngaku Mualaf, GP Ansor: Cuitannya Penistaan Agama

"Kedatangan saya di sini juga sebagai Komisi III, mau tahu permasalahannya," kata Ruhut.

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022