PDIP Klaim Gelar Perkara Hak Eksepsional Presiden

Junimart Girsang .
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Junimart Girsang menilai, gelar perkara secara terbuka dalam kasus Basuki Tjahaja Purnama, atau Ahok merupakan hak eksepsional dari Presiden Joko Widodo.

Menurutnya, tindakan itu dalam rangka proses transparansi penegakan hukum.

"Presiden juga mungkin, tidak mau nanti dalam proses penegakan hukum ini muncul lagi isu-isu yang tidak benar dan menyimpang. Maka, Presiden dalam kerangka eksepsional mengeluarkan perintah itu kepada Kapolri," kata Junimart di Gedung DPR, Jakarta, Senin 7 November 2016.

Menurutnya, secara hukum, gelar perkara secara terbuka tak dilarang dalam undang-undang. Apalagi, dalam kasus ini sifatnya tidak perorangan, tetapi melibatkan massa. Kalau sifatnya hanya perorangan, tak boleh digelar terbuka.

"Karena sifatnya sudah nasional, kemarin kan kata polisi sampai 200 ribu orang, itu kan sudah massal. Jadi, apa salahnya transparansi dilakukan? Justru, kita apresiasi Presiden berani mengambil transparansi dalam rangka proses penegakan hukum," kata Junimart.

Ia meyakini, Kepolisian tak akan terpengaruh opini publik ketika gelar perkara dilakukan terbuka. Apalagi, terbuka di sini dalam konteks penyelidikan.

"Ya, mereka terbuka. Tidak ada apa-apanya nih. Kita terbuka nih dalam gelar perkara. Kan, selesai dong. Enggak ada yang bisa intervensi. Jadi, kita bisa lihat bagaimana polisi bekerja. Bagaimana polisi lakukan analisis dan evaluasi, untuk proses lidik ini. Jadi, tinggal ini lho hasil pekerjaan kami," kata Junimart.

Ia menjelaskan, gelar perkara bukan untuk adu pendapat. Dalam tahap ini Kepolisian akan meminta keterangan dari berbagai pihak. Nantinya, polisi menyimpulkan, apakah hasil bisa ditingkatkan ke penyidikan, atau berhenti di penyelidikan. (asp)

Tak Peduli Ferdinand Ngaku Mualaf, GP Ansor: Cuitannya Penistaan Agama
Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022