Depok Menuju Kota Bebas Sampah
VIVA.co.id – Depok sebagai penyangga ibukota memiliki peran penting yakni menjaga ekosistem lingkungan sepanjang Sungai Ciliwung yang melintas di Kota Depok yang kondisinya bagus dan hijau bahkan sering menjadi sarana rekreasi dan edukasi.
Perjuangan tidak kenal lelah dilakukan sang Wali Kota untuk menjadikan Depok asri dan nyaman. Pemkot Depok dan masyarakat bersinergi mewujudkan Kota Depok bebas sampah.
Fakta di lapangan menunjukkan, Depok merupakan destinasi warga yang menginginkan hunian yang asri dan nyaman yang dilengkapi dengan fasilitas umum lengkap. Dengan luasan 200,2 m2 atau 1/3 wilayah Jakarta, Depok begitu memikat banyak orang untuk bertempat tinggal. Apalagi Pemerintah Depok dengan slogan ‘Friendly City’ atau Depok Kota Sahabat semakin ramah saja kepada pendatang.
Tekad Pemkot Depok itu dipimpin langsung oleh KH. Dr. Mohammad Idris, M.A. guna memberikan kenyamanan buat warga. Nyaman itu identik dengan kebersihan lingkungan. Lingkungan yang bersih itu ditandai dengan bebas sampah dan tanaman yang menghijau.
Nyaman itu jika tercipta suatu kondisi ruang kota yang bersih, sehat, asri, harmonis, berwawasan lingkungan, dan ramah bagi kehidupan masyarakat. Depok berupaya mewujudkannya. Langkah besar itu mulai diwujudkan.
“Menjadikan sebuah kota ‘zero waste’ (bebas sampah) itu bukan sesuatu yang tidak mungkin.Kami berupaya maksimal untuk menjadikan Depok nyaman buat warganya,” ujar Dra. Kania Parwanti, M.Si., Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemkot Depok.
Depok Pelopori ‘Aksi Ketuk Pintu’ untuk Bebas Sampah
Dengan penduduk mencapai 2,2 juta jiwa saat ini, timbunan sampah yang masuk ke TPA Cipayung jika per orang rata-rata menghasilkan 2 kg sampah tentu akan sangat banyak. Inilah yang menjadi masalah buat kita.
Untuk mengantisipasinya, November ini, Pemkot Depok me-launching program ‘Aksi Ketuk Pintu’. Dalam program unik ini, Wali Kota dan Wakil Wali Kota mengetuk pintu supermarket untuk mensosialisasikan Perwa No 58 tahun 2016 tentang pengurangan sampah melalui pengurangan penggunaan kantung belanja plastik dan wadah makanan dan minuman.
Bagi DKP dan BLH, berbekal UU No 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah tersebut makin bekerja dengan keras. Sejak tahun 2006 hingga sekarang menjalankan aksi pengurangan sampah dengan 3 cara yakni, dari sumber sampah, skala kawasan melalui Unit Pengolahan Sampah (UPS) dan pengolahan di TPA.