Wakil Ketua DPR: Kapolri Jangan Buat Kegentingan Baru

Wakil Ketua DPR, Fadli Zon.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur.

VIVA.co.id - Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, mengkritisi pernyataan Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang menduga akan ada upaya makar dalam aksi demonstrasi pada 25 November mendatang. Salah satu caranya adalah dengan menduduki Gedung DPR.

"Ya saya enggak tahu informasinya dari mana. Menyampaikan pendapat mekanismenya konstitusional," kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Senin, 21 Noveber 2016.

Politikus Partai Gerindra ini meminta Kapolri tidak sembarang mengeluarkan pernyataan. Sebagai petinggi Polri, dia menilai mantan Kapolda Metro Jaya itu seharusnya lebih terukur dalam berbicara. "Jangan membuat kegentingan baru," tegasnya.

Selain itu, Fadli mengungkapkan bahwa tuntutan masyarakat dalam kasus penistaan agama sebagai hal yang wajar dan masuk akal. Alasannya, siapapun yang dituduh pasal 156 A itu biasanya ditahan.

"Kenapa ini tidak, itu yang perlu dipertimbangkan penyidik di Polri," ujar Fadli.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Senin, 21 November 2016, menegaskan jika aksi demo nanti untuk menggulingkan pemerintah, maka itu sudah membuat negara dalam negara atau makar.

"Kalau bermaksud menguasai itu jelas melanggar hukum, dan kalau itu bermaksud untuk menjatuhkan atau menggulingkan pemerintah, termasuk makar," kata Tito Karnavian di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Menurut Tito, aksi itu direncanakan akan menguasai Gedung DPR dan MPR. "Ada upaya-upaya tersembunyi dari beberapa kelompok yang ingin masuk ke dalam DPR dan berusaha dalam tanda petik," tuturnya.

Tak Peduli Ferdinand Ngaku Mualaf, GP Ansor: Cuitannya Penistaan Agama

Namun, Tito menegaskan, Polri bersama TNI akan melakukan upaya-upaya pengamanan dan pencegahan gedung DPR-MPR agar tidak diduduki oleh massa aksi tersebut.

"Bila terjadi, kami akan melakukan tindakan-tindakan yang tegas, terukur, sesuai dengan peraturan undang-undang kita. Tegakkan hukum, baik yang melakukan dan menggerakkan itu," kata Tito.

Polri Diminta Tangkap Ferdinand Hutahaean 1x24 Jam

Tito mengaku mendapat informasi bahwa agenda unjuk rasa nanti bukan hanya terkait proses hukum terhadap kasus penistaan agama. Tapi ada agenda lain.

"Agenda politik lain, di antaranya adalah upaya melakukan makar. Bila itu terjadi, kami lakukan tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," katanya. (ase)

Joseph Suryadi Sembunyikan HP yang Dipakai Menista Agama di Gudang
Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022