PPP Romi: Putusan PTUN Tak Pengaruhi Dukungan ke Agus-Sylvi

Sekjen PPP, Arsul Sani.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Moh. Nadlir

VIVA.co.id - Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta telah membatalkan SK Menkumham tentang pengesahan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan di bawah kepemimpinan M. Romahurmuziy. Namun, Sekretaris Jenderal kubu Romi, Arsul Sani, menilai situasi itu tidak mempengaruhi dukungan di Pilkada DKI Jakarta.

Risma Populer di Jatim tetapi Elektabilitas Khofifah Tinggi, Menurut Pakar Komunikasi Politik

"Tidak pengaruh, karena secara legal dukungan parpol sudah selesai waktu penetapan pasangan calon," kata Arsul kepada VIVA.co.id, Rabu, 23 November 2016.

Dalam Pilkada DKI, kubu Djan Faridz mendukung pasangan calon Basuki Tjahaja Purnama. Fakta itu makin membuat kubu Romi bersemangat mendukung Agus Harimurti Yudhoyono.

Megawati Belum Putuskan soal Usulan Kerja Sama dengan Prabowo

"Secara internal, akar rumput PPP malah tambah semangat memenangkan Agus-Silvy, karena yang sebelah dukungnya Ahok," ujar anggota Komisi III ini.

Arsul menegaskan, putusan PTUN itu baru ada di tingkat pertama. Karena itu pihaknya dan juga Kemenkuham akan segera mengajukan banding. "Menkumham juga akan banding dalam seminggu ke depan," kata Arsul.

PSI Buka Pendaftaran Bagi yang Ingin Maju Pilkada, Siapa Saja Bisa Ikut

Sebelumnya, hakim PTUN menyatakan SK Menkumham Nomor M.HH-06.AH.11.01 Tahun 2016 tentang Pengesahan Susunan Personalia DPP PPP Masa Bakti 2016-2021, batal. SK tersebut mengenai pengesahan kepengurusan PPP di bawah kepemimpinan Romahurmuziy. (ase)

Arsul Sani resmi dilantik sebagai Hakim Konstitusi MK

MK Sebut Hakim Arsul Sani Bisa Tangani Sengketa Pileg PPP

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono menyatakan, tidak ada larangan bagi Hakim Konstitusi Arsul Sani untuk menyidangkan PHPU Pileg, termasuk dari PPP

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024