Politikus PDIP Nilai Tak Pas Lagi Aksi 212 Dikaitkan ke Ahok

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tiba di Mabes Polri
Sumber :
  • REUTERS/Darren Whiteside

VIVA.co.id – Berkas perkara kasus dugaan penistaan agama calon Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dinyatakan sudah lengkap atau P21. Hari ini dilakukan pelimpahan berkas tahap dua sekaligus tersangka kepada Kejaksaan.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Junimart Girsang meminta, agar semua pihak bisa menghormati proses hukum.

"Tanpa intervensi. Tanpa melakukan penekanan dalam bentuk bagaimana pun. Ini kan sudah diproses polisi," kata Junimart di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 1 Desember 2016.

Ketika ditanyakan jika proses ini cenderung dipercepat karena terkait aksi demo, Junimart tak mau berkomentar panjang lebar. Anggota Komisi III itu hanya meminta agar proses hukum tidak lagi dihubungkan dengan demo 2 Desember 2016, besok.

"Saya rasa tidak ada hubungan dengan Ahok dan demo besok," ujar Junimart.

Junimart mengatakan, aksi damai yang akan digelar besok cenderung untuk mendoakan bangsa secara bersama-sama agar Indonesia aman dan dijauhkan dari berbagai ancaman.  

"Bangsa ini bangsa yang beradab semua. Bangsa yang betul-betul taat pada agama," katanya.

(mus)

Pengacara Anak Ahok Sebut Ayu Thalia Ditetapkan Jadi Tersangka
Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022