Ketua MKD: Ade Komarudin Bisa Ajukan PK

Ade Komarudin
Sumber :

VIVA.co.id – Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan Peninjauan Kembali (PK) sangat dimungkinkan terhadap kasus-kasus yang diputuskan MKD. Termasuk pemberhentian mantan Ketua DPR Ade Komarudin, karena pelanggaran etik.

Nasib Fadli Zon soal Cuitan Invisible Hand di Balik UU Cipta Kerja

"Ada beberapa kejadian sudah diputuskan, itu kan diminta peninjauan kembali (PK). PK itu ya sangat dimungkinkan kalau materinya terpenuhi," kata Dasco di gedung DPR, Jakarta, Senin, 5 Desember 2016.

Ia pun mempersilakan Ade mengajukan PK atas putusan MKD soal pemberhentian sebagai ketua DPR. Ia pun menegaskan MKD memiliki tata beracara. Atas kasus Ade, ia meyakini MKD telah memprosesnya sesuai aturan yang ada.

Panggil Arteria Tanpa Izin Presiden, Kapolres Bandara Dipersoalkan

"Soal kekeliruan dan tidak kekeliruan itu kan ada majelis yang sudah bersidang dan anggota Mahkamah. Kami tak mungkin melakukan di luar koridor tata beracara," kata Dasco.

Adapun soal pergantian ketua DPR, ia menegaskan hal tersebut sebenarnya merupakan mekanisme yang dilakukan fraksi, dalam konteks Ade Komarudin adalah Fraksi Golkar.

Tersandung Kasus Suap, Azis Syamsuddin Tidak Disidang Etik DPR

"Kalau kita karena memang sudah baku ketentuannya mengenai sanksi, ya kalau sanksi sedang dipindahkan dari alat kelengkapan dewan. Makanya ditegaskan dalam sanksi kemarin karena sedang ya sudah tidak di situ (Akom dicopot dari posisi Ketua DPR)," kata Dasco.

Saat ditanya momentum pemberhentian Ade pas dengan momen pergantian sebagai ketua DPR atas permintaan Fraksi Golkar, ia menjelaskan surat pergantian ketua DPR dari Golkar sebenarnya sudah lama dikirimkan ke pimpinan DPR.

"Kami kan proses saja terus. Kebetulan saja harinya sama itu," kata Dasco.

Sementara itu, Wakil Ketua MKD, Sarifudin Sudding, mengatakan putusan MKD bersifat final dan mengikat sesuai UU MD3, tata tertib DPR, kode etik, dan hukum acara MKD.

"Namun ketika ada novum baru, dimungkinkan untuk PK. Di MKD sudah ada yurisprudensinya yakni kasus SN (Setya Novanto) dan Edison Betaubun," kata Sudding.

Sebelumnya, MKD memutuskan untuk memberhentikan sejumlah perkara yang melibatkan Ketua DPR Ade Komarudin sebagai terlapor. Di antaranya terkait perkara pemindahan BUMN dari mitra kerja Komisi VI menjadi ke Komisi XI dan Ade dituding menahan-nahan RUU Pertembakauan dari Badan Legislasi untuk diparipurnakan. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya