PKS Minta Kursi Pimpinan MKD DPR Ditambah

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Firman Soebagyo
Sumber :

VIVA.co.id – Rapat Badan Musyawarah (Bamus) sebelum Paripurna menyepakati Prolegnas yang menambahkan revisi UU MD3 terkait penambahan pimpinan DPR dan MPR. Kemudian dalam Bamus juga ada usulan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera agar menambah satu pimpinan dari PKS di MKD.

Gerindra Minta Klarifikasi Sodik Mudjahid soal RUU Ketahanan Keluarga

"Usulan PKS adalah menambah 1 unsur pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Karena dulu kan pimpinan MKD yang dari PKS (Surahman Hidayat) kan didrop diganti Gerindra (Sufmi Dasco Ahmad)," kata Wakil Ketua Badan Legislasi, Firman Soebagyo, di Gedung DPR, Kamis 15 Desember 2016.

Dengan menambahkan satu unsur pimpinan di Alat Kelengkapan Dewan seperti MKD, maka katanya harus melalui perubahan di MD3. "Sekarang kan di MD3 1 pimpinan 3 wakil, kalo di AKD yang lain kan 4 wakil," ujar Firman.

DPR dan Pemerintah Sepakat Revisi UU MD3

Namun kata Firman, usulan itu baru bisa diproses jika Prolegnas sudah disahkan oleh Paripurna. Usulan PKS juga harus menunggu draft akademik dan siapa inisiator resminya.

Sementara revisi terbatas UU MD3 terkait pimpinan DPR dan MPR segera ditindaklanjuti dalam Prolegnas yang akan diketok dalam Paripurna, agar revisi bisa ditindaklanjuti.

Fahri Hamzah: Pimpinan MPR Ditambah Sinyal Rekonsiliasi Jokowi

"Hari ini yang akan disahkan Prolegnasnya dulu. Karena tanpa mengesahkan Prolegnas, tidak dapat ditindaklanjuti," kata Firman.

Mengenai adanya kemungkinan paripurna kedua pada sore nanti untuk mengesahkan MD3, Firman tidak bisa memastikannya. Dia katanya akan melihat dinamika yang berkembang.

"Namanya lembaga politik. Kalau ada urusan politik ya dinamikanya seperti itu," ucap politikus Partai Golkar ini.

Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan mengeluarkan putusan agar revisi terbatas pada penambahan pimpinan tersebut segera ditindaklanjuti Baleg. Baleg telah resmi memasukkan revisi MD3 ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2016.

Revisi MD3 memuat ketentuan perubahan formasi pimpinan DPR dan MPR. Bila saat ini ada lima pimpinan baik di DPR maupun MPR, dalam revisi itu diusulkan ada penambahan.

Ihwal usul penambahan, mayoritas fraksi cenderung menerima. Bahkan, seakan-akan karpet merah sudah digelar untuk PDI Perjuangan, partai pemenang Pemilu 2014, untuk menempati posisi baru tersebut. Tak banyak suara kontra dari politikus Senayan.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya