Pansus RUU Pemilu Dorong Kewenangan MA Ditambah

Ketua Panitia Khusus RUU Pemilu, Lukman Edy.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur

VIVA.co.id – Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Pemilu, Lukman Edy mengaku akan menambahkan wewenang Mahkamah Agung dalam RUU tersebut.

Alasan Hakim Kabulkan Eksepsi dan Minta KPK Bebaskan Gazalba Saleh

Alasannya, agar MA bisa memutuskan pembatalan seorang calon presiden dan wakil presiden yang terbukti melakukan politik uang terstruktur, sistematis, dan masif.

"Perkaranya nanti ditemukan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu). Keputusan Bawaslu harus ditaati KPU (Komisi Pemilihan Umum). Keputusan KPU boleh digugat ke MA. Ketika digugat ke MA, dikatakan capresnya didiskualifikasi. MA yang menetapkan. Itu final dan mengikat," kata Lukman di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 15 Desember 2016.

Eks Penyidik: Pimpinan KPK Jangan Lepas Tangan Terkait Kasus Etik Nurul Ghufron

Ia juga mengatakan, pansus meminta kepada MA untuk memberikan usulan soal ketentuan politik uang yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Lukman menceritakan, aturan soal pembatalan capres karena politik uang tidak ada dalam UU Pilpres saat ini.

Masih Terus Datangi MA, Karyawan Polo Ralph Lauren Tuntut Hakim Rahmi Diganti

"Aturan tentang politik uang yang TSM, baru muncul di UU Pilkada kemarin. Karena, kita anggap yang diatur di UU Pilkada ini baik, progresif, menuju pada gerakan nasional untuk antipolitik uang. Kemudian, pemerintah sepakat mengambilnya untuk dimasukkan ke UU Pemilu. Muncullah ketentuan ini," ungkapnya.

Menurut dia, aturan pembatalan capres yang diadopsi dari UU Pilkada, kalau hanya berdasarkan pada norma seperti yang diatur di dalam UU Pilkada, tidak memadai diterapkan di dalam pemilihan presiden dan wakil presiden.

"Sebab itu, perlu masukan dari MA yang lebih lengkap dan konprehensif, berkenaan kewenangan baru MA ini," kata Lukman. (asp)

Eks penyidik KPK Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Novel Baswedan Terkejut

Mantan Penyidik KPK, Novel Baswedan mengaku heran karena Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang mengabulkan nota keberatan atau eksepsi yan

img_title
VIVA.co.id
28 Mei 2024