DPR Akan Bentuk Pansus Tenaga Kerja Asing

Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf
Sumber :
  • M Nadlir

VIVA.co.id – Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf mengatakan bahwa pihaknya sudah membentuk panitia kerja (panja) terkait dengan maraknya tenaga kerja asing (TKA) asal China yang ada di Indonesia.

Siapkan Tenaga Kerja yang Kompeten, Kemnaker Ajak Jepang Investasi Pelatihan Bahasa

Lewat panja itu, kata Dede, pemerintah direkomendasikan untuk merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 35 Tahun 2015. Regulasi itu sendiri merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

"Kami komisi IX sudah buat panja soal ini. Kami sudah beri rekomendasi ke pemerintah. Apakah mereka mau mengevaluasi kembali Permenaker tersebut," kata Dede dalam sebuah diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 24 Desember 2016.

Bertemu Pelayanan Imigrasi Kementerian Kehakiman, Kemnaker Berharap Banyak Peserta SSW di Jepang

Tak hanya itu, menurut mantan Wakil Gubernur Jawa Barat tersebut, komisi lain di DPR juga sudah melakukan hal yang sama guna menindaklanjuti masalah membeludaknya TKA di dalam negeri. "Komisi I sudah bikin panja dan bikin rekomendasi. Komisi III juga," ujar Dede.

Bahkan, kata Dede, rencananya DPR akan membuat panitia khusus (pansus) membahas masalah yang sedang menjadi buah bibir tersebut. Tujuannya, agar rekomendasi kepada pemerintah tak cuma dianggap angin lalu.

Prihatin Tambang Ilegal Marak, Cak Imin: Tambang yang Legal Saja Tak Bawa Kesejahteraan

"Nah ini akan kita tingkatkan menjadi pansus, supaya memiliki kekuatan. Karena pansus memiliki penekanan secara hukum, kalau panja hanya rekomendasi. Ini yang sedang kami lakukan lobi ke teman-teman komisi lain," ujar Dede.

Dede menilai bahwa merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 35 Tahun 2015. Regulasi itu sendiri merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Sebab, menurut Dede, dalam Permenaker 16/2015 diatur bahwa Tenaga Kerja Asing (TKA) harus bisa merekrut tenaga kerja lokal, berbeda dengan Permenaker 35/2015 yang tidak demikian.

Selain itu, menurut Dede, dalam Permenaker 16/2015 juga diatur bahwa setiap TKA harus mampu berbahasa Indonesia, tujuannya tak lain adalah agar transfer of technology (TOT) bisa terjadi.

Karena itu, Dede mendesak agar pemerintah segera mengembalikan regulasi TKA yang ada ke aturan sebelumnya.

Ia juga menambahkan, bahwa DPR juga usul kepada pemerintah untuk segera membentuk satuan petugas (satgas) pengawasan tenaga kerja asing (TKA) yang melibatkan berbagai unsur misal pihak Imigrasi, Kepolisian, Kementerian Pariwisata dan lainnya.

Alasannya, pengawasan terhadap TKA perlu ditingkatkan, baik di Imigrasi atau di sektro Ketenagakerjaan. Sebab, kata Dede, pengawas TKA di seluruh Indonesia masih minim. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya