DPR Didesak Segera Tuntaskan RUU Pemilu

Diskusi Perludem
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Rebbeca Reifi Georgina

VIVA.co.id – Dalam diskusi akhir tahun Komisi Pemilihan Umum (KPU), fungsi pemerintah dan DPR dalam menyiapkan peraturan perundang-undangan dalam menyelenggarakan pemilu, dianggap lamban.

img_title Soal Revisi UU Pemilu, NasDem Usul Parliamentary Threshold 7 Persen, Rifqinizamy Ungkap Alasannya

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini dalam catatannya mengatakan, RUU Pemilu baru diserahkan oleh DPR dan pemerintah pada 20 Oktober 2016. Menurutnya, ini proses yang sangat terlambat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Di tengah kompleksitas Pemilu 2019 nanti ternyata ada ketidaksiapan di dalam menyiapkan kerangka hukum atau legislasi sebagai basis penyelenggaraan Pemilu 2019," kata Titi, dalam diskusi bertajuk “Catatan Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2017 dan Persiapan Menuju Pemilu Nasional 2019”, di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Rabu 28 Desember 2016.

img_title Revisi UU Pemilu, LAPD Mewanti-wanti Munculnya Legislative Rush

Dia mencontohkan, untuk Pilkada 2017. Di mana, tahapan pemilu sebenarnya sudah harus dimulai pada April 2016. Akan tetapi, undang-undang baru selesai Juni 2016. Menurut dia, kesalahan ini jangan terulang lagi saat 2019, di mana pembahasan undang-undangnya juga kini belum tuntas.

"Kalau tidak cukup waktu, fokus saja pada dampak langsung dan persoalan teknis," katanya.

img_title RUU Pemilu Mulai Digodok, DPR Janjikan Partisipasi Publik dan Kaji Pemberlakuan Sistem Elektronik dalam Pemilihan

Saat ini, perdebatan di DPR mengenai UU Pemilu yang akan digunakan untuk Pemilu 2019 seperti ambang batas parlemen yang kembali diperdebatkan. Selain itu, perdebatan yang terjadi mengenai partai politik yang bisa mengajukan calon presiden sendiri.

Namun hingga kini, pembahasan itu belum juga rampung. Titi mengatakan, pada Pilkada 2017 saja, karena UU terlambat, membuat KPU harus mengeluarkan peraturan KPU tanpa secara mendalam melakukan proses konsultasi.

"Ini kalau tidak disikapi dengan betul-betul menjadi pelajaran, bukan tidak mungkin juga akan terjadi di 2019. Bagaimana pengesahan UU tidak mampu mengejar persiapan penyelenggaraan pemilihan," katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Untuk itu, pada Pemilu 2019 yang juga berbarengan dengan pilpres, menurut dia, harus menjadi perhatian. Sebab, pada 2017 juga akan dilakukan pergantian komisioner KPU.

"Penyelesaian (UU Pemilu) tidak boleh terlambat. Harus sudah selesai sebelum komisioner KPU 2017 dilantik. Pada 2016, UU disahkan 12 April, pengundangannya baru sebulan kemudian. KPU kan dilantik Juni juga. Nah, ini juga tentu jadi preseden jangan sampai terlambat," katanya.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia

Golkar Usul Sistem Pemilu Campuran dalam RUU Pemilu, 58 Kursi DPR RI Bisa Diisi Lewat Skema Dapil Nasional

Golkar mengusulkan sistem pemilu campuran dengan dapil nasional dalam RUU Pemilu. Skema ini membuka peluang alokasi 58 kursi DPR RI dari dapil nasional.

img_title
VIVA.co.id
13 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut