Bahan Kampanye Ilegal, Paslon Pilkada Bisa Dipenjara

Cagub-Cawagub Pilkada DKI Jakarta 2017.
Sumber :
  • Antara/Hafidz Mubarak

VIVA.co.id – Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat Masykurudin Hafidz mengatakan bahan kampanye yang terpasang di tempat umum dan pribadi, adalah sarana komunikasi untuk menaikkan elektabilitas. 

Resmi! PKS Usung Imam Budi Hartono Jadi Bakal Calon Wali Kota Depok

Meski demikian, ia mengingatkan, pemasangan spanduk dan poster di setiap sudut lingkungan warga dan stiker yang ditempel di tempat-tempat tertentu tersebut adalah bahan-bahan kampanye yang harus tetap dipertangungjawabkan keberadaannya.

Termasuk, bahan-bahan kampanye yang dibuat oleh pasangan calon, tim sukses ataupun pihak lain wajib dilaporkan kepada KPU. 

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datang ke Rumah Prabowo, Surya Paloh Sebut Ada Urusan Pilkada

"Pelaporan terutama menyangkut berapa banyak bahan kampanye tersebut diproduksi dan berapa biaya yang dikeluarkan. Jika barang tersebut merupakan sumbangan dari perseorangan ataupun perusahaan maka nilainya harus di bawah ketentuan," kata Masykurudin dalam pesan singkatnya kepada VIVA.co.id, Minggu 8 Januari 2017. 

Karena itu kata Masykurudin, semestinya tidak ada bahan kampanye yang bertebaran dan dipasang di tempat publik tersebar begitu saja tetapi tidak ada yang bertanggung jawab. 

KPU Kabupaten Tangerang Buka Rekrutmen PPK dan PPS Pilkada 2024: Tersedia 967 Kuota

"Bahan kampanye tersebut bukan barang yang jatuh dari langit dan tiba-tiba menempel di tiang listrik. Pasti ada pihak yang membuat dan memasangnya dengan maksud kampanye yang cukup jelas," ungkap dia.

Apalagi, ketentuan akan adanya bahan kampanye yang dipasang wajib disampaikan dalam laporan dana kampanye. Jika pasangan calon tidak transparan dalam melaporkan biaya bahan kampanye tersebut maka ketentuan pidana sudah menanti.

Pasal 76 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 ayat 7 menyatakan bahwa setiap orang yang sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dalam laporan dana kampanye maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat dua bulan dan paling lama 12 bulan dan atau denda paling sedikit satu juta rupiah dan paling banyak sepuluh juta rupiah. 

"Maka sebaiknya pasangan calon melakukan pendataan terhadap siapa saja yang terlibat dalam pembuatan sekaligus pembiayaan stiker, spanduk dan baliho yang terpasang disetiap sudut kampung dan dengan cermat menghitungnya untuk dilaporkan dalam dana kampanye nanti. Jika tidak, hukuman penjara menanti," kata dia

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya