Mendagri Batal Berhentikan Sementara Ahok

Gerindra Ingatkan Pemerintah Jangan Langgar Konstitusi

Wakil Ketua DPRD DKI, M Taufik.
Sumber :
  • Fajar GM - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Politikus Partai Gerindra M Taufik mengingatkan pemerintah agar mematuhi konstitusi dengan melaksanakan perintah undang-undang. Taufik menilai langkah Mendagri yang mendadak berubah sikap terkait status Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama sebuah keanehan. Dulu, ketika Ahok berstatus tersangka berjanji akan memberhentikan setelah terdakwa. Kini setelah berstatus terdakwa berubah menunggu tuntutan jaksa.

SBY Sebut Kultur Politik Tanah Air Berubah Sejak Pilkada DKI 2017

"Banyak ahli hukum yang mengatakan itu melanggar konstitusi, maka lakukanlah ketaatan kepada konstitusi, itu saja, masa kita mau melanggar-melanggar terus karena membela Ahok," kata M.Taufik di Posko Pemenangan Anies-Sandi, Jakarta Pusat, Senin 13 Februari 2017.

Lebih jauh ia katakan, keputusan pemerintah yang tidak menonaktifkan calon gubernur petahana dari jabatan gubernur adalah keputusan yang mengada-ada dan dipaksakan. Sebab, awalnya pemerintah menyatakan penonaktifan Ahok menunggu masa cuti kampanye berakhir.

SBY Sindir Kejanggalan Pilkada DKI 2017

"Sekarang tiba-tiba cuti sudah selesai, menunggu tuntutan jaksa, habis itu nunggu apalagi nanti? Sudahlah jangan permainkan hukum kita itu, taat saja lah, kenapa sih kalau taat?" Ujarnya.

Bahkan, Ketua DPD DKI Jakarta Partai Gerindra itu mengancam tidak akan bersedia menghadiri rapat bersama Pemerintah Daerah DKI Jakarta selama Ahok belum dinonaktifkan dari jabatan Gubernur DKI Jakarta.

Pilpres 2019 Diharapkan Tak Seperti Pilkada DKI, Marak Hoax

"Siang ini kita ada rapat, minimal fraksi PKS, Fraksi Gerindra, dan Demokrat kita tidak akan mau atau membahas atau rapat apapun sebelum posisi Ahok sudah jelas," kata Taufik.

Dihubungi secara terpisah, Ketua LBH Sekber, Ridwan Darmawan menyatakan, desakan penonaktifan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok adalah desakan yang berangkat dari kekhawatiran yang sangat berlebihan. Menurutnya, aktifnya Ahok kembali menjadi Gubernur DKI Jakarta saat ini sama sekali tidak bertentangan dengan konstitusi.

"Cek saja Pasal 83 ayat 1 UU Pemda, terdakwa yang diancam pidana paling singkat lima tahun. Paling singkat looh yaa. Sementara Ahok hanya diancam pidana selama-lamanya 5 Tahun. Selama-lamanya. Beda kan? Paling singkat  5 Tahun dan paling lamanya 5 tahun. Paling lama 5 Tahun itu sudah tuntutan dan juga bisa vonis paling maksimal. Istilahnya mentok. Nah klo paling singkat 5 Tahun, itu kan baru ancamannya yang musti paling singkatnya 5 tahun. Itu beda banget. Jadi ga harus Jokowi memberhentikan sementara Ahok. Karena itu tidak melanggar undang-undang apalagi konstitusi," kata Ridwan

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya