Pilkada DKI Jakarta

Roy Suryo: Demokrat Nonblok, Tapi Kader Tak Boleh Golput

Ilustrasi Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono saat Rapimnas Demokrat.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id – Partai Demokrat memastikan mengambil sikap netral alias non blok di putaran dua Pilkada DKI. Meski sikap partai non blok, para kader Demokrat dipersilakan untuk tetap bebas memilih sesuai pilihannya.

img_title Perlawanan Roy Suryo Kandas! Hakim Minta Jaksa Teruskan Perkara Ijazah Jokowi

"Instruksi Ketua Umum kami, Pak SBY seperti itu. PD pasti non blok, meski kader tetap bebas memilih, tidak boleh golput," kata Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Roy Suryo, kepada VIVA.co.id, Rabu 29 Maret 2017.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Roy menjelaskan alasan utama partainya bersikap non blok karena pasangan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni tak lanjut ke putaran dua. Demokrat legowo dengan kekalahan Agus-Sylvi.

img_title Hari Ini! PN Jaktim Gelar Sidang Putusan Sela Kasus Ijazah Jokowi yang Seret Roy Suryo

Namun, kekalahan ini tak bisa memaksakan Demokrat untuk menentukan pilihan ke salah satu paslon di putaran dua.

"Di putaran II sudah tidak lagi diikuti paslon yang kami usung. Jadi, tidak 100 persen sama dengan paslon nomor 2 atau 3. So, inilah pilihan paling Demokratis yang diambil, tidak memaksakan ke paslon tertentu," jelas Roy.

img_title Roy Suryo Dapat Ganti Rugi Rp5 Juta, Uangnya Mau Disumbangkan: Tak Ada yang Masuk ke Kami

Diharapkan Roy, putaran dua Pilkada DKI berlangsung demokratis dengan menghadirkan gubernur pilihan masyarakat. Kelancaran proses demokrasi Pilkada DKI akan menjadi barometer.

"Pilkada DKI ini harus berjalan lancar, baik untuk menentukan pimpinan masyarakat Jakarta lima tahun ke depan," lanjut mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu. (ren)

Kolase Foto Jokowi dan Roy Suryo Berlatar Ijazah

Roy Suryo Minta Jaksa Hadirkan Jokowi dan Ijazah Aslinya, Refly Harun: Kami Merasa Aneh

Roy Suryo meminta jaksa mengahdirkan mantan Presiden RI ke-7, Jokowi di sidang lanjutan tahap pembuktian, Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin

img_title
VIVA.co.id
19 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut