PPP Minta Polisi Ungkap Bukti Kuat Jerat Habib Rizieq

Tersangka dugaan pornografi, Rizieq Syihab saat berada di Jakarta lalu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi. Terkait hal itu, anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengakui penetapan tersangka itu adalah kewenangan kepolisian. Namun, dia juga mempertanyakan apakah prosedur penetapan telah dijalani sepenuhnya. 

"Tentu pertanyaan kami semua dan pertanyaan masyarakat, ketika Polri menggunakan kewenangannya selaku penegakan hukum dalam kasus itu, apakah prosedur hukum sudah dipenuhi atau belum," kata Arsul di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa,30 Mei 2017.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menyebut prosedur itu haruslah sama dengan penanganan kejahatan lain. Seperti tersedianya alat-alat bukti yang cukup. 

"Prosedur hukum itu misalnya dalam menetapkan tersangka harus ada dua alat bukti. Itu kan berlaku untuk semua kejahatan. Apa saja, korupsi juga begitu, minimal ada dua alat bukti," ujar Arsul. 

Karena itu, Arsul meminta kepolisian bisa menjelaskan penuh ke publik mengenai kekuatan alat-alat bukti yang dimiliki tersebut. Hal itu demi menghindari dugaan kriminalisasi dari masyarakat. 

"Nah, ini yang saya kira polisi dalam kasus ini tanpa merusak strategi penyidikan, polisi yang harus menjelaskan kepada masyarakat. Dua alat bukti yang dipunyai itu apa dalam menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka," kata Arsul. 

Kasus ini mencuat berawal dari munculnya unggahan sejumlah foto perempuan tanpa busana serta pesan mesum antara perempuan yang diduga Firza Husein dan akun WhatsApp bernama Habib Rizieq.

Dalam perjalanan pengusutan kasus ini, kepolisian telah melakukan pemeriksaan mendalam terkait keaslian foto perempuan tanpa busana yang tersebar. Dari hasil analisis ahli wajah Inafis Polri, dipastikan foto perempuan tanpa busana yang dikaitkan dengan Rizieq merupakan foto asli milik Firza Husein.

Rizieq Shihab: Ayo Kita Gaungkan Kembali Revolusi Akhlak

Lalu, Firza Husein ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 22.00 WIB, Selasa, 16 Mei 2017. Statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka, karena penyidik telah memiliki dua alat bukti tindak pidana tersebut.

Firza disangkakan melanggar tindak pidana seperti diatur dalam Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

Habib Rizieq Akan Jadi Imam Salat Id di Rutan Bareskrim

Sementara itu, Rizieq mulai meninggalkan Indonesia setelah dua kali mangkir dalam pemanggilan kepolisian. Padahal, dia sebelumnya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Bahkan, pada 15 Mei 2017, sudah menerbitkan surat perintah menjemput Rizieq.

Habib Rizieq Shihab

Omongan Adem Habib Rizieq ke Ibu-ibu soal Capres: Gak Boleh Maksa dan Kafirkan Orang

Pada baru-baru ini, Habib Rizieq Shihab memberikan ceramah yang tak hanya membahas agama tetapi juga menyinggung soal Pilpres 2024 di Majelis Markaz Syariah Petamburan.

img_title
VIVA.co.id
31 Januari 2024