Fahri: Sudahlah Percaya Saya, Kasus E-KTP Itu Omong Kosong

Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Anwar Sadat

VIVA.co.id – Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, menuding kasus korupsi proyek E-KTP yang tengah menghebohkan publik itu hanya omong kosong. Bahkan ia juga menyebut kasus itu hanya “permainan” Muhammad Nazarudin, Novel Baswedan, dan Agus Rahardjo.

"Sudahlah, percaya saya, kasus E-KTP itu omong kosong ngga ada hasilnya. Itu permainanya Nazarudin, sama Novel sama Agus Rahardjo. Itu Agus Rahardjo terlibat E-KTP, percaya deh, bohong itu. Jadi Anda jangan curigai lagi angket ini soal E-KTP lagi, ini memang bohong E-KTP, enggak ada, selesai," kata Fahri di Gedung DPR, Selasa 4 Juli 2017.

Ia mempertanyakan kerugian negara akibat kasus E-KTP sebesar 2,3 triliun. Menurutnya, kerugian tersebut hanya khayalan. Sebab, hanya Badan Pemeriksa Keuangan yang bisa menentukan kerugian tersebut.

"Jangan bikin khayalan di luar, mentang-mentang ada penyidik KPK bilang ada rugi Rp2,3 Triliun, terus kita percaya, bohong itu, yang benar BPK. Anda suruh saya percaya omongan siapa kalau bukan BPK, masa omongan orang di pinggir jalan lebih percaya dibanding yang diberi mandat untuk menghitung kerugian, ini khayalan," kata Fahri.

Ia menjelaskan KPK menyatakan kerugian negara atas kasus E-KTP berdasarkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebesar Rp 2,3 Triliun. Padahal BPK mengatakan kerugiannya mencapai Rp18 Milyar.

"Antara 2,3 T dan 18 M, jaraknya tuh ini negara gila, ada uang negara jaraknya begitu besar kan ngawur dong ini. Negara ngga boleh ngawur gitu," kata Fahri.

Ia juga mempertanyakan delik hukum yang menjerat politisi DPR Markus Nari dan Miryam Haryani atas kasus E-KTP. Atas tudingannya itu, ia kembali meminta agar presiden mengevaluasi KPK. Tentunya tanpa emosi ataupun fiksi.

"Deliknya obstruction of justice atau apalah, ini khayalan, permainan Nazaruddin sama Novel sama Agus. Kita nanti bukalah biar seru permainannya," kata Fahri. (ren)

Pansus Belum Rekomendasikan Dewan Pengawas KPK
Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi.

MK Bantah Inkonsisten Soal UU MD3

MK memperjelas status KPK dan tak menganulir keputusan sebelumnya.

img_title
VIVA.co.id
15 Februari 2018