- ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, soal wacana kenaikan dana partai politik, ia pernah menghitungnya. Adapun kenaikannya Rp1.000 per kepala atau suara.
"Kami tidak dalam posisi menyetujui, kalau UU dilaksanakan saja. Kalau memang ada UU lihat implikasi di APBN 2017 dan perubahan sedang dibahas atau APBN 2018," kata Sri di Gedung DPR, Jakarta, 5 Juli 2017.
Ia mengatakan kementeriannya dan kementerian terkait mendapatkan amanat dari presiden untuk membahas persoalan ini dalam RUU Pemilu.
"Jadi kita lihat seluruh aspek dari kemenkeu, implikasi pembahasan ini apa dampak anggarannya nanti kita kalkulasi, ya memang pemerintah menjalankan UU," kata Sri lagi.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, menginginkan agar dana partai politik dinaikkan pada tahun anggaran 2018. Kenaikannya ia harapkan bisa mencapai 10 kali lipat.
"Tahun depan, tahun anggaran 2018. Dari Rp 108 (per suara) kami naikkan ke 10 kali lipat. Itu kacamata pemerintah," kata Tjahjo.