- VIVA.co.id / Suparman
VIVA.co.id – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung dan Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis, 6 Juli 2017.
Ketua Pansus Angket KPK, Agun Gunandjar menjelaskan, dalam kunjungan tersebut, pansus akan rapat dengar pendapat dengan dirjen Pemasyarakatan di aula Lapas Sukamiskin.
"Dilanjutkan dengan kalapas untuk teknisnya. Kami ikuti dan mematuhi aturan SOP yang ada di Unit Pelayanan Teknis," kata Agun melalui pesan singkat, Kamis, 6 Juli 2017.
Ia menambahkan, Lapas Sukamiskin memiliki aturan dan pertimbangan yang baku sesuai dengan undang-undang dan peraturan pemerintah. Soal pertemuan pansus dengan terpidana korupsi bergantung pada hal tersebut.
"Hasil koordinasi teknis dengan bapak dirjen, mekanismenya sama dengan yang BPK. Ada konferensi pers setelah selesai," kata Agun.
Sebelumnya, Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK, Risa Mariska mengatakan, pansus akan mengadakan kunjungan ke Lapas Sukamiskin dan Rutan Pondok Bambu.
Dalam kunjungan itu akan fokus untuk menanyakan proses pemeriksaan dan penyidikan sejumlah narapidana saat proses hukumnya berlangsung di KPK. Lalu, juga akan ditanyakan soal pembayaran denda.
Sebab, biasanya dalam putusan ada subsider atau pengurangan hukuman dengan denda.