Lima Paket Isu Krusial RUU Pemilu

Mendagri, Tjahjo Kumolo dan Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fikri Halim

VIVA.co.id - Ketua Panitia Khusus Pemilu, Lukman Edy, mengatakan seluruh fraksi telah menyepakati dalam pandangan mini fraksi untuk mengambil keputusan melalui musyawarah untuk mufakat terhadap salah satu dari lima opsi paket.

img_title Ditanya soal Penambahan Jumlah Anggota KPU dan Bawaslu RI, DPR sebut Belum Ada Keputusan

Apabila musyawarah mufakat tidak tercapai maka kelima opsi tersebut akan diajukan dalam rapat paripurna untuk diambil keputusan secara suara terbanyak.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu dari Fraksi PAN, Yandri Susanto, mengatakan rapat internal Pansus telah memutuskan untuk lima isu krusial akan dibahas per paket.

img_title Golkar Usul Sistem Pemilu Campuran dalam RUU Pemilu, 58 Kursi DPR RI Bisa Diisi Lewat Skema Dapil Nasional

"Sudah diputuskan. Paketnya apa nah ini sedang dibicarakan. Nanti dilanjut apa saja paket masing-masing fraksi atau berapa paket yang muncul, nanti kita kerucutkan," kata Yandri di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 12 Juli 2017.

Ia mengatakan sebenarnya masing-masing fraksi sudah kelihatan sikapnya. Sehingga pengelompokkan  berdasarkan isu pun sudah terlihat. Hal itu akan tergambarkan dalam paket yang akan terbentuk.

img_title Soal Revisi UU Pemilu, NasDem Usul Parliamentary Threshold 7 Persen, Rifqinizamy Ungkap Alasannya

"Ya nanti kita lihat. Akan tergambarkan nanti di paket. Apakah sudah ada koalisi permanen untuk golkan paket tertentu atau masih dinamis. Nanti tergambarkan," kata Yandri.

Ia menambahkan masih belum dapat memastikan akan ada berapa paket untuk memutuskan isu krusial ini. Tapi keputusan semua fraksi ini, apa pun paketnya akan dibawa ke rapat kerja dengan pemerintah besok.

Berikut 5 paket RUU Pemilu:

1. Paket A
- Ambang batas presiden: 20/25 persen
- Ambang batas parlemen: 4 persen
- Sistem pemilu: terbuka
- Besaran kursi: 3-10
- Konversi suara: saint lague murni

2. Paket B
- Ambang batas presiden: 0 persen
- Ambang batas parlemen: 4 persen
- Sistem pemilu: terbuka
- Besaran kursi: 3-10
- Konversi suara: kuota hare

3. Paket C
- Ambang batas presiden: 10/15 persen
- Ambang batas parlemen: 4 persen
- Sistem pemilu: terbuka
- Besaran kursi: 3-10
- Konversi suara: kuota hare

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

4. Paket D
- Ambang batas presiden: 10/15 persen
- Ambang batas parlemen: 5 persen
- Sistem pemilu: terbuka
- Besaran kursi: 3-8
- Konversi suara: saint lague murni

5. Paket E
- Ambang batas presiden: 20/25 persen
- Ambang batas parlemen: 3,5 persen
- Sistem pemilu: terbuka
- Besaran kursi: 3-10
- Konversi suara: kuota hare

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut