Pansus: Kalau Tudingan Muchtar Effendi Salah, Lapor Polisi

Muchtar Effendi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id – Pansus Angket KPK menekankan agar pihak yang merasa dirugikan dengan penyampaian yang disampaikan narapidana koruptor Muchtar Efendi untuk menempuh jalur hukum dengan melapor ke polisi. Anggota Pansus dari Fraksi Nasdem, Ahmad Sahroni menekankan pemanggilan Muchtar hanya untuk menggali kinerja KPK.

Bantah Isu Taliban, Pimpinan KPK: Adanya Militan Pemberantas Korupsi

Ia menekankan tak ada upaya untuk menyudutkan KPK dalam memanggil narapidana koruptor. Menurutnya, Pansus saat ini berperan menyelidiki ada tidaknya pelanggaran dilakukan KPK dalam kewenangannya sebagai penegak hukum kasus korupsi.

Dengan dihadirkan dalam rapat Pansus, maka publik langsung bisa menilai terkait kinerja KPK.

Struktur KPK Gemuk, Dewas Sudah Ingatkan Firli Bahuri Cs

"Muchtar dan Niko hadir di pansus dengan rapat terbuka untuk umum agar masyarakat tahu bagaimana kejadian-kejadian dialami oleh mereka yang sudah dapat gelar terpidana tapi tidak ada fakta yang sebenarnya," kata Sahroni dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu 26 Juli 2017.

Ia menceritakan dalam rapat dengar pendapat itu, Muchtar dan keponakannya, Niko Panji Tirtayasa mengaku mengalami hal yang tidak sepatutnya dalam proses hukum. Misalnya ketika sudah dipenjara namun belum dijadikan tersangka.

KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Dirgantara Indonesia

Ia pun meminta mereka yang mendiskreditkan upaya Pansus Angket KPK tak sekedar berbicara tanpa ada pembuktian, termasuk kalangan akademisi. Sebab seorang akademisi itu musti memiliki data valid atas data primer yang teruji.

"Jangan sekedar katanya-katanya. Jika menggunakan data sekunder maka sumber dari data tersebut harus teruji sahih, misalnya sudah dipublikasikan," kata Sahroni.

Sebelumnya, Wakil Ketua Pansus Masinton Pasaribu menekankan proses pemanggilan Muchtar Effendi sudah melalui izin resmi. Hal ini hanya untuk mendalami kinerja KPK agar publik bisa mengetahuinya. Ia meminta agar semua pihak bisa menghormati proses yang dijalankan Pansus Angket KPK.

"Kami sudah jalankan sesuai konstitusi. Bagi yang tidak suka kan ada forumnya. Semua ada mekanismenya," kata Masinton.

Baca Juga: KPK Sangkal Tudingan Muchtar Effendi

Sebelumnya, Muchtar Effendi hadir dalam rapat Pansus Angket KPK pada, Selasa, 25 Juli 2017. Padahal, status Muchtar merupakan terpidana kasus pemberian keterangan palsu dalam sidang perkara suap penanganan sengketa Pilkada yang menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.

Muchtar sendiri telah divonis penjara lima tahun, dan kini mendekam di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, bersama Akil yang dihukum seumur hidup.

Muchtar dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus Angket bentukan DPR, mengklaim diancam dan didzalimi oleh Novel Baswedan Cs dalam mengungkap kasus Akil.

Kendati masih menjalani masa hukuman, Muchtar Effendi kembali dijerat kasus suap oleh penyidik KPK. Lagi-lagi ia ditetapkan berkait dengan perkara suap Akil Mochtar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya