Perpres Pendidikan Karakter Jokowi Tak Selesaikan Masalah

Siswa tingkap SMP sedang mengikuti kegiatan belajar mengajar
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Wakil Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat, Saleh Partaonan Daulay, menilai bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Pendidikan Karakter hanya menyelesaikan masalah soal Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017.

Tiga Opsi Kemendikbud Soal Kisruh PPDB DKI Jakarta

"Kalau kita lihat dengan adanya Perpres ini muncul pertanyaan apa bedanya sebelum ada Perpres," ujar Saleh yang juga Wasekjen DPP Partai PAN di acara diskusi "Pendidikan Berkarakter" di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis 7 September 2017.

Kata dia, Perpres ini hanya mengatur tentang diperbolehkan lima hari atau enam hari pengajaran asalkan tercapai angka 40 jam belajar. Menurutnya, adanya Perpres itu hanya sekadar mengganti Permendikbud dan bukan menyelesaikan masalah pendidikan karakter yang sesungguhnya.

Tuntut Pembebasan Biaya Kuliah, Puluhan Mahasiswa Geruduk Kemendikbud

"Nyaman karena pasal yang dipersoalkan dalam Permendikbut itu hilang. Tapi bukan serta-merta hilang, tetap ada pilihan. Kalau saya baca Permendikbud itu bukan keinginan menterinya, buktinya ada pilihan lima atau enam hari. Katakanlah ada warga Nahdliyin dan Muhammadiyah. Muhammadiyah diam aja tuh," tuturnya.

Saleh melanjutkan, misalnya mereka yang berkeinginan untuk belajar lima hari mestinya menunjukkan protes. Sayangnya hal itu tidak dilakukan.
  
"Coba lihat nawacita nomor 8, cita-cita Jokowi membangun bangsa ini, coba lihat revolusi karakter bangsa. Pembuktiannya apa? Kan belum. Nah dibuatlah ini, diperintahkanlah Mendikbud buat payung hukum supaya ada payung hukum dibuatlah Permendikbud. Eh tahu-tahu ada pasal itu, mulai debat di sana-sini," katanya.

Apa Benar Pelajaran Agama akan Dilebur dengan PPKN, Cek Faktanya

Saleh menilai bahwa tantangan dalam substansi Perpres seharusnya mengakomodir mengenai pendidikan karakter dalam kehidupan sehari-hari.

"Kurikulumnya enggak diganti masih 2013. Belum ada yang baru kan? Berarti setelah Jokowi membuat karakter bangsa diimplementasikan dari sisi pendidikan ternyata kurikulumnya belum berubah. Perpres itu cuma menguatkan tentang lima atau enam hari," kata dia.

Perpres Nomor 87 Tahun 2017 terbit menggantikan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang kewajiban 8 jam sekolah sehari yang sempat menjadi kontroversi. Dalam Perpres tersebut, tak lagi diterapkan soal aturan wajib 8 jam sekolah sehari. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya