Menteri Maju di Pilkada, Ini Komentar KPU

Khofifah Indar Parawansa.
Sumber :
  • dok.ist

VIVA.co.id – Komisi Pemilihan Umum hingga saat ini belum membahas aturan seorang menteri harus melepas jabatannya jika ikut serta dalam pemilihan kepala daerah.

img_title Tahapan Pemilu 2029 Mulai Tahun Depan, KPU Patok Anggaran Rp1,4 Triliun

Hal itu menyusul langkah Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa yang digadang-gadang akan maju dalam Pilkada Jawa Timur 2018.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Komisioner KPU, Viryan, mengatakan, dalam Undang Undang Pilkada dan Peraturan KPU belum mengatur perlu tidaknya menteri yang maju di pilkada untuk melepas jabatan.

img_title Wapres Gibran Digugat Perdata ke PN Jakpus Gegara Syarat Daftar Cawapres

"Kami belum bahas aturan bagi menteri yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah," kata Viryan di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis 5 Oktober 2017.

Viryan enggan berkomentar apakah menteri yang maju di pemilihan kepala daerah harus mundur dari kabinet.

img_title Pangkas Anggaran Rp 900 Miliar, KPU: Seluruh Kegiatan Banyak Dilakukan di Kantor

Yang pasti, kata dia, hal itu belum diatur dalam UU Nomor 16/2016 tentang Pilkada dan PKPU Nomor 3/2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota.

"Belum ada aturan yang mengatur hal itu," ujarnya.

Ilustrasi gedung KPU

Komisioner KPU: Tahapan Pemilu 2029 Diperkirakan Dimulai Juni 2027

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, August Mellaz mengatakan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2029 diperkirakan mulai berjalan sekitar Juni 2027.

img_title
VIVA.co.id
1 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut