Anggota Pansus: Tujuh Kali KPK Kalah Praperadilan

Politikus PDIP dan Anggota Pansus Angket KPK, Masinton Pasaribu.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Reza Fajri

VIVA – Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejauh ini belum bersedia hadir dalam forum rapat dengan Panitia Khusus Hak Angket DPR. 

Anggota Pansus Angket DPR terhadap KPK, Masinton Pasaribu, menyindir KPK dengan candaan, beberapa kali kalah dalam sidang praperadilan.

"Ada 7 kali KPK kalah praperadilan. Padahal sekali saja enggak boleh kalah. Diulangi lagi. Mana perkara kasus korupsi besar yang diungkap," kata Masinton di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 November 2017.

Ia mengatakan sikap KPK yang tak datang ke Pansus Angket DPR merupakan sikap pembangkangan konstitusi. Menurut dia, KPK sebagai lembaga penegak hukum mencontohkan kebijakan yang tak benar.

Maka, kata dia, bila ada pihak saksi yang tak mau kooperatif terhadap KPK adalah wajar. Sebab, KPK yang memulai dengan tak menghormati undangan panggilan Pansus DPR.

"Kalau ada yang tak datang ke KPK wajar, dia saja enggak mau datang ke DPR," kata politikus PDIP tersebut.

KPK hingga kini tetap menolak hadir dimintai keterangan oleh Pansus DPR. Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah mengatakan yang dilakukan Pansus DPR sejauh ini sudah pada jalan yang benar.

"Tinggal konfirmasi temuan ke KPK. Kalau KPK tak datang, maka ini tontonan, ajakan pada masyarakat untuk tak perlu taat hukum," kata Fahri di tempat yang sama.

Anies Baca How Democracies Die, Masinton: Menyindir Diri Sendiri

Kemudian, Fahri meminta agar jangan salahkan ketika ada yang tak mau datang dipanggil KPK.

"Jangan salahkan kalau orang enggak mau datang dipanggil KPK. Ini sudah ada gejalanya," kata Fahri.

Struktur KPK Gemuk, Dewas Sudah Ingatkan Firli Bahuri Cs

Penolakan KPK terhadap panggilan Pansus DPR sudah disampaikan beberapa kali. Salah satu alasannya, KPK masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi yang menguji materi keabsahan Pansus Angket DPR terhadap KPK. (ase)

Masinton Datangi KPK

Masinton Pasaribu: Surat Ketua DPR ke DPD Sesuai Amanat UU

Puan sebagai Ketua DPR RI, kapasitasnya adalah melaksanakan fungsi yang diamanatkan dalam undang-undang.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2021