Bawaslu Kabulkan Gugatan Sembilan Parpol terhadap KPU

Sidang Bawaslu soal gugatan partai politik peserta pemilu.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Eka Permadi

VIVA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengabulkan permohonan sembilan partai politik dalam sidang dugaan pelanggaran administrasi pendaftaran peserta Pemilu 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bawaslu hanya menolak permohonan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), kubu Haris Sudarno.

img_title Tahapan Pemilu 2029 Mulai Tahun Depan, KPU Patok Anggaran Rp1,4 Triliun

"Menyatakan KPU RI telah melakukan pelanggaran administrasi tentang tata cara dan prosedur pendaftaran partai politik peserta pemilu," kata Ketua Majelis Sidang yang juga Ketua Bawaslu, Abhan saat persidangan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu 15 November 2017.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam putusannya, Abhan menyebutkan aturan kewajiban menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) tidak didasari dan tidak bersumber pada Undang Undang Pemilu, dinilai tidak ada hubungan logis hierarkis antara norma Pasal 13 PKPU Nomor 11 Tahun 2017 dan norma Pasal 176 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu), sehingga dalam hal ini menimbulkan pertentangan antara Pasal 13 Ayat 1 PKPU Nomor 11 Tahun 2017 dan norma dalam pasal 176 ayat 2 UU Pemilu.

img_title Wapres Gibran Digugat Perdata ke PN Jakpus Gegara Syarat Daftar Cawapres

Menggunakan prinsip derogasi, adanya keharusan menolak aturan yang lebih rendah yang bertentangan dengan aturan yang berada di atasnya.

"Sehingga dalam hal ini Bawaslu lebih mengutamakan pendaftaran menggunakan surat yang ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal partai politik. Dalam hal ini merupakan surat fisik," paparnya.

img_title Pangkas Anggaran Rp 900 Miliar, KPU: Seluruh Kegiatan Banyak Dilakukan di Kantor

Dengan demikian, Bawaslu memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur pendaftaran dengan menerima dokumen pendaftaran sesuai ketentuan pasal 176 dan pasal 177 UU Pemilu. "Putusan ini wajib untuk dilaksanakan paling lambat tiga hari sejak pembacaan putusan," tuturnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sembilan parpol yang gugatannya dikabulkan Bawaslu adalah PKPI Hendropriyono, PBB, Partai Idaman, Partai Bhinneka, PPPI, Partai Republik, Partai Rakyat, Parsindo, dan PIKA. Bawaslu hanya menolak gugatan PKPI kubu Hari Sudarno.

"Bawaslu menolak gugatan PKPI Hari Sudarno karena KPU tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi, karena menerima kepengurusan PKPI Hendropriyono sebagai parpol calon peserta Pemilu 2019," katanya.

Ilustrasi gedung KPU

Komisioner KPU: Tahapan Pemilu 2029 Diperkirakan Dimulai Juni 2027

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, August Mellaz mengatakan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2029 diperkirakan mulai berjalan sekitar Juni 2027.

img_title
VIVA.co.id
1 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut