Fenomena Setya Novanto di 2017

Terdakwa kasus dugaan korupsi KTP elektronik Setya Novanto.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro

VIVA - Sejumlah peristiwa politik terjadi sepanjang tahun ini. Namun, yang paling fenomenal di antara kejadian-kejadian tersebut, adalah kiprah politisi Partai Golkar Setya Novanto sebagai ketua DPR.

img_title Satu Rumah Setya Novanto di Kupang Dilelang KPK

Kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) memaksanya untuk lengser dari jabatan ketua DPR untuk kedua kalinya. Jadilah dia menjadi orang pertama yang menduduki posisi itu dua kali dan jatuh dua kali, dalam waktu satu periode masa jabatan 2014-2019.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Novanto dilantik menjadi Ketua DPR untuk pertama kali pada Kamis 2 Oktober 2014. Saat itu, Novanto bersama empat Wakil Ketua DPR, yaitu Fadli Zon, Agus Hermanto, Fahri Hamzah, dan Taufik Kurniawan, merupakan calon-calon dari Koalisi Merah Putih.

img_title Bahlil Tepis Setya Novanto Masuk Struktur Partai Golkar

Bulan-bulan setelah menjabat ketua DPR, tak ada hambatan berarti yang ditemui Setya Novanto. Sampai kemudian, rintangan nyata itu muncul.

Sudirman Said yang pada saat itu, 16 November 2015, menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, melaporkan seorang anggota DPR yang mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, terkait perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. Belakangan diketahui bahwa anggota DPR itu adalah Setya Novanto.

img_title Peluang Setnov jadi Pengurus Partai, Golkar: Dia Senior, Tak Mungkin Dibawah Bahlil

Kasus ini kemudian bergulir dengan kencangnya. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), kemudian menindaklanjuti dan menggelar sidang perdana pada 23 November 2015. Novanto dituduh meminta 20 persen saham dari perusahaan milik Amerika Serikat tersebut.

Pada prosesnya, Novanto akhirnya mundur dari kursi ketua DPR pada 16 Desember 2015. Setelah itu, MKD menyatakan menutup kasus dugaan pelanggaran etik Novanto terkait dengan PT Freeport Indonesia tersebut. Tak lama setelah itu, Ade Komarudin dilantik menggantikan Setya Novanto pada 11 Januari 2016.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tapi setelah itu, Novanto tak habis akal. Ia mengajukan uji materi terkait penyadapan atau perekaman yang dijadikan barang bukti dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan ke Mahkamah Konstitusi (MK) MK mengabulkan permohonannya, sehingga rekaman pembicaraan Novanto dalam kasus "Papa Minta Saham" tak bisa dijadikan sebagai barang bukti untuk menjeratnya.

Setelah memenangi pemilihan Ketua Umum Partai Golkar di Bali pada 17 Mei 2016, Novanto kembali menjabat Ketua DPR. Dia dilantik untuk kedua kalinya dalam rapat paripurna pada 30 November 2016.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut