Fenomena Setya Novanto di 2017
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro
Selama beberapa bulan kemudian, Novanto kembali beraktivitas sebagai Ketua DPR. Sampai kemudian memasuki tahun 2017, kasus korupsi e-KTP mengemuka. Nama tokoh yang sebelumnya menjabat Ketua Umum Partai Golkar itu turut disebut-sebut.
Akhirnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 17 Juli 2017, menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. Namun, Novanto berhasil lolos setelah memenangkan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat 29 September 2017.
KPK lantas melakukan penyidikan baru dan pada Jumat 10 November 2017, dan lembaga tersebut menetapkan Novanto sebagai tersangka untuk kedua kalinya.
Status tersangka yang kedua ini tidak mampu dibendung oleh Novanto. Setelah sempat menolak penjemputan paksa dan terjadi insiden kecelakaan menabrak tiang listrik di daerah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, KPK akhirnya menahannya.
Penahanan tersebut segera berimbas pada posisi Novanto sebagai Ketua DPR. Pada Senin, 11 Desember 2017, Fadli Zon resmi menjadi pelaksana tugas ketua DPR. Dengan demikian, Novanto harus lengser dari posisi tersebut untuk kedua kalinya.
Sementara itu, posisi Novanto sebagai Ketua Umum Partai Golkar pun berakhir. Pada awalnya, tugasnya diambil alih oleh Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham sebagai pelaksana tugas ketua umum.
Kemudian, pada Rabu 13 Desember 2017, rapat pleno Partai Golkar menunjuk Airlangga Hartarto sebagai ketua umum definitif, yang lantas dikukuhkan di Musyawarah Nasional Luar Biasa.
Saat ini, kasus hukum Novanto sudah masuk ke tahap persidangan. Sebelumnya, upaya praperadilannya yang kedua kandas. Dia terancam hukuman 20 tahun penjara.