Fenomena Setya Novanto di 2017

Terdakwa kasus dugaan korupsi KTP elektronik Setya Novanto.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro

Selama beberapa bulan kemudian, Novanto kembali beraktivitas sebagai Ketua DPR. Sampai kemudian memasuki tahun 2017, kasus korupsi e-KTP mengemuka. Nama tokoh yang sebelumnya menjabat Ketua Umum Partai Golkar itu turut disebut-sebut.

img_title Setya Novanto Bebas Bersyarat, Golkar Angkat Bicara Soal Peluang Kembalinya Sang Mantan Ketua ke Panggung Politik

Akhirnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 17 Juli 2017, menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. Namun, Novanto berhasil lolos setelah memenangkan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat 29 September 2017.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

KPK lantas melakukan penyidikan baru dan pada Jumat 10 November 2017, dan lembaga tersebut menetapkan Novanto sebagai tersangka untuk kedua kalinya.

img_title Bebas Bersyarat, Perjalanan Skandal e-KTP Setya Novanto: dari Tiang Listrik ‘Benjol Bakpao’ hingga Vonis 15 Tahun Bui

Status tersangka yang kedua ini tidak mampu dibendung oleh Novanto. Setelah sempat menolak penjemputan paksa dan terjadi insiden kecelakaan menabrak tiang listrik di daerah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, KPK akhirnya menahannya.

Penahanan tersebut segera berimbas pada posisi Novanto sebagai Ketua DPR. Pada Senin, 11 Desember 2017, Fadli Zon resmi menjadi pelaksana tugas ketua DPR. Dengan demikian, Novanto harus lengser dari posisi tersebut untuk kedua kalinya.

img_title Bebas Bersyarat, Setya Novanto Masih ‘Puasa Politik’ hingga 2031

Sementara itu, posisi Novanto sebagai Ketua Umum Partai Golkar pun berakhir. Pada awalnya, tugasnya diambil alih oleh Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham sebagai pelaksana tugas ketua umum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian, pada Rabu 13 Desember 2017, rapat pleno Partai Golkar menunjuk Airlangga Hartarto sebagai ketua umum definitif, yang lantas dikukuhkan di Musyawarah Nasional Luar Biasa.

Saat ini, kasus hukum Novanto sudah masuk ke tahap persidangan. Sebelumnya, upaya praperadilannya yang kedua kandas. Dia terancam hukuman 20 tahun penjara.

Setya Novanto.

Satu Rumah Setya Novanto di Kupang Dilelang KPK

Aset Setya Novanto dijual KPK dengan nilai limit Rp2.181.065.000 atau Rp2,18 miliar. Bila masyarakat ingin membeli aset itu, maka harus setor uang jaminan sebesar Rp1 M

img_title
VIVA.co.id
26 November 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut