Hoax, Jemaah Haji Khusus Diimbau segera Lunasi biaya Haji

Hoax, beredar surat permintaan pelunasan biaya haji
Sumber :
  • dok.ist

VIVA – Beredar surat berkop Kementerian Agama yang berisi permintaan agar jemaah haji khusus segera melakukan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) khusus tahun 1440H/2019M.

Sejarah Sumur Zamzam dari Masa ke Masa

Dalam surat bertanggal 27 November 2018 tersebut juga tertulis arahan agar Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) segera menyelesaikan administrasi calon jemaah haji khusus yang akan berangkat dan masuk cadangan. Caranya, dengan menghubungi Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim di nomor 08126849971.

Arfi Hatim selaku Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus memastikan surat itu palsu alias hoax. Dari sisi struktur dan tata naskah, surat imbuan tersebut salah dan tidak benar. Hal itu sudah menjadi salah satu bukti bahwa surat edaran tersebut hoax.

10 Catatan Perjalanan Haji Indonesia Tahun 2019 

"Abaikan saja. Itu jelas hoax," jelas Arfi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, melalui rilis kepada VIVA, Selasa 27 November 2018.

Kemenag mengimbau masyarakat ataupun PIHK tidak tertipu dengan hal-hal seperti itu. Menurut Arfi,  persiapan penyelenggaraan haji masih di tahap awal. Kemenag bahkan belum menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang kuota, baik reguler maupun khusus. Setelah itu,  baru akan diterbitkan KMA tentang BPIH Khusus, lalu dikeluarkan Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) tentang Pelunasan BPIH Khusus.

Saudi Bangun 60 Ribu Toilet Bertingkat di Mina, RI Minta Didahulukan

"Jadi KMA BPIH khusus 2019, belum diterbitkan, bagaimana akan melakukan pelunasan," tukas Arfi.

Sambil menunggu itu, Kementerian Agama saat ini sedang melakukan proses akurasi data pendaftaran haji khusus. Proses ini akan berlangsung dari 16 November sampai 7 Desember 2018. Pengecekan itu dilakukan sampai nomor porsi 3000759964, ditambah untuk kuota cadangan sebesar 20% atau sebanyak 3.132 (3000763743)

"Untuk memantau perkembangan persiapan haji 1440H/2018M, jemaah bisa mengakses website Ditjen Penyelenggaran Haji dan Umrah, www.haji.kemenag.go.id," ujarnya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya