RI Ingin Ramah Investasi, ESDM Pangkas 32 Aturan Minerba

Kapal tongkang pengangkut batu bara saat melintas di Sungai Musi, Palembang
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

VIVA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)telah mencabut sebanyak 32 aturan yang ada di sektor Mineral dan Batu bara yang kemudian diubah menjadi tiga Peraturan Menteri ESDM. Penyederhanaan aturan ini dapat memberikan kemudahan berusaha dan menggairahkan investasi.

Restui KEK BSD, Batam dan Morowali, Pemerintah Bidik Investasi Rp 161 Triliun

Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara, Bambang Gatot Ariyono yakin penyederhanaan aturan ini dapat memberikan kemudahan bagi investor untuk masuk ke sektor tambang.

"Yang prioritas adalah menghilangkan, menghapus, menyederhanakan, mempercepat itu yang jadi konsen kementerian sehingga nanti investor dengan mudah masuk, cepat dapat izin," kata Bambang dalam sosialisasi penyederhanaan aturan kepada pengusaha sektor tambang di kantornya, Selasa 13 Maret 2018.

Babak Baru Pengembangan Transportasi Massal Berbasis Kereta di Bali

Ia mengatakan, hambatan-hambatan investasi yang diinstruksikan presiden dapat diselesaikan oleh pihaknya dengan lebih cepat. "Kalau di vlog presiden akan diselesaikan Maret ini tapi kita sudah gerak," ujar dia.

Kapal tongkang pengangkut batu bara saat melintas di Sungai Musi, Palembang

RI Gabung OECD, Menko Airlangga Pastikan Bisnis UMKM Bakal Terdongkrak

Menurut dia, permasalahan dari satu sektor ke sektor lain memiliki ritme yang berbeda. Tujuan pemerintah, ditegaskan dia, adalah untuk meningkatkan investasi di semua sektor

"Yang kita jembatani jadi gimana supaya investor tetap tidak terhambat. mungkin di (Kementerian) perdagangan mungkin di tempat lain yang belum selesai, tapi tidak apa apa," kata dia.

Dia mengatakan, untuk seluruh sektor di ESDM sendiri sudah direvisi hampir 188 aturan baik itu Peraturan Menteri, Keputusan Dirjen, Pedoman Teknis, termasuk sertifikasi dan izin

"Dihilangkan, bukan berarti kita lepas atau biarkan tapi pembinaan pengawasan yang kita tingkatkan. Tapi kemudahan investasi kita coba berikan secara cepat, transparan, dan sederhana prinsipnya demikian," ujar dia.

"Sehingga khusus minerba regulasi yang dicabut kurang lebih 32 aturan baik Permen atau Kepdirjen. tapi untuk isunya yang dihilangkan kurang lebih 60 isu. Ini dalam rangka memberikan pelayanan terbaik untuk perusahaan," tambah dia.

Bitcoin, Etherium, dan aset kripto.

Tantangan dan Solusi Investasi Kripto di Dalam Negeri

Mengutip data Badan Pengawas Berjangka Perdagangan Komoditi (Bappebti) mencapai 20 juta investor kripto dengan total transaksi mencapai Rp211,1 triliun pada 2024.

img_title
VIVA.co.id
30 Mei 2024