Matahari dan Pasaraya Berdamai, Begini Ceritanya

matahari department store
Sumber :
  • REUTERS/Stringer

VIVA – Sengketa bisnis antara PT Pasaraya Tosersajaya atau Gerai Pasaraya dan Matahari Departement Store berakhir damai. Gugatan yang dilayangkan Pasaraya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, resmi dicabut seiring perjanjian damai.

img_title Penjualan EV Moncer dan Pelaku Ritel Masih Optimis, Airlangga Bantah Ekonomi RI Tengah Lesu

Dalam persidangan, Rabu 7 Maret 2018, Mulyadi selaku kuasa hukum Pasaraya, menyebut perjanjian damai itu telah disepakati dan ditandangani di atas materai pada 15 Februari 2018 oleh Medina Latief dari Pasaraya dan Theo L. Sambuaga sebagai perwakilan Matahari Departemen Store.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kesepakatan perdamaian ini adalah jalan terbaik bagi kedua pihak. Pasaraya menghormati keputusan ini dan akan menjalankan putusan majelis hakim,” ujar Mulyadi melalui keterangan tertulis kepada VIVA, Selasa 13 Maret 2018.

img_title Menko Airlangga Minta Pengusaha Ritel Modern Bantu Kopdes Merah Putih Permudah Akses Barang Non-Subsidi

Sebelumnya, gugatan terhadap Matahari dilakukan Pasaraya, lantaran disebut wanprestasi dalam perjanjian kerja sama.

Pengunjung memilih barang di dalam gerai Matahari, Pasaraya, Manggarai.

img_title Rupiah Melemah ke Rp 17.885 usai Laporan MSCI dan Penjualan Ritel yang Melambat di Juni 2026

Ilustrasi Gerai Matahari yang tutup di Pasaraya.

Matahari menutup gerainya tidak sesuai perjanjian waktu di Pasaraya Blok M dan Pasaraya Manggarai per September 2017. Pada perjanjian, mestinya berlaku selama 11 tahun sejak 2015 tersebut.

"Matahari juga tidak membayar uang sewa atau service charge sejak Juni 2017, dengan nilai total mencapai Rp29 miliar," kata dia.

Sebelumnya, putusan majelis hakim yang diketuai Kusno dan didampingi hakim anggota hakim anggota Asiadi Sembiri dan Ganjar Pasaribu menyatakan, berakhirnya sengketa bisnis kedua peritel besar di Tanah Air tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hakim menyimpulkan kedua belah pihak sepakat berdamai, sehingga seluruh perjanjian yang sebelumnya dipermasalahkan wajib ditaati.

"Kami telah mendengar persetujuan perdamaian dan membaca isi perdamaian. Keputusan perdamaian ini bersifat tetap dan wajib ditaati oleh pada pihak yang bersengketa,” kata hakim Kusno, saat membaca putusan, Rabu 7 Maret 2018. (asp)

Menteri Perdagangan, Budi Santoso

Beras Fortifikasi Dipastikan Tak Menggeser Beras Premium, Mendag Budi: Pangsa Pasarnya Beda!

Menteri Perdagangan, Budi Santoso menilai, tren penjualan beras khusus termasuk beras fortifikasi, tidak akan menggeser pasar beras premium dan medium di ritel modern.

img_title
VIVA.co.id
27 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut