Usai Holding , Inalum Didesak Divestasi 51% Saham Freeport

Wilayah pertambangan terbuka Freeport di Timika, Papua.
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Adimaja

VIVA – Holding BUMN Tambang Indonesia telah terbentuk dengan PT Inalum sebagai induk perusahaan. Gebrakan dari Holding BUMN Tambang ini pun ditunggu-tunggu yang salah satunya adalah menyelesaikan proses divestasi saham PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga 51 persen dimiliki oleh Indonesia. 

img_title PSSI Gandeng KNVB, Talenta Muda Digembleng dengan Metode Sepak Bola Belanda

Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi mengatakan, meski PTFI sudah menyetujui kesepakatan dasar, termasuk rencana smelterisasi dan divestasi 51 persen saham, tetapi Freeport  belum juga sepakat dengan mekanisme divestasi dan metode penetapan harga saham Freeport. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Inalum sebagai Perusahaan Induk Holding BUMN tambang harus segera menyelesaikan perundingan tersebut agar 51 persen saham Freeport dapat segera digenggam oleh Pemerintah Indonesia," ujar Fahmy melalui keterangan tertulisnya, seperti dikutip Sabtu, 17 Maret 2018. 

img_title Freeport Setor Rp187 Triliun, Ekonom Nilai Perlu Penguatan Kebijakan Fiskal

Menurutnya, semakin berlarutnya proses divestasi 51 persen saham Freeport akan menimbulkan berbagai potensi risiko, baik risiko ekonomi, maupun risiko sosial dan politik. Risiko itu termasuk pemberian izin ekspor konsentrat kepada Freeport, yang ditengarai melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 

Dirut Inalum, Budi Gunadi Sadikin

img_title Investigasi Insiden Kahar, Bos Freeport: Seluruh Produksi di Grasberg Masih Dihentikan

"Selama PT Inalum tidak bisa segera menyelesaikan proses perundingan, maka selamanya Menteri ESDM akan dipaksa untuk memperpanjang izin ekspor konsentrat agar terhindar dari berbagai potensi risiko yang akan timbul," ujar dia. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Oleh karena itu, lanjut dia, PT Inalum harus benar-benar berkomitmen secara serius dan terus menerus untuk segera menuntaskan perundingan terkait smelterisasi dan divestasi 51 persen sebelum 30 Juni 2018.

"Sehingga izin ekspor tidak perlu diperpanjang lagi. Kalau PT Inalum tidak mampu menyelesaikan divestasi 51 persen saham saham Freeport hingga 30 Juni 2018, tidak dapat dihindari bahwa PT Inalum kemungkinan besar akan menghadapi hambatan lebih serius dari pihak Freeport," ujar dia. 

PT Freeport Indonesia kirim konsentrat tembaga perdana ke Smelter Gresik.

PT Freeport Indonesia Ajukan Perpanjangan IUPK, Operasional Tambang Grasberg Ditargetkan Berlanjut Usai 2041

PT Freeport Indonesia baru saja mengajukan perpanjangan IUPK pada bulan Juni 2026 untuk memastikan kelanjutan operasional tambang Grasberg setelah 2041.

img_title
VIVA.co.id
4 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut