Menhub Budi Pastikan Tarif Tol Turun Sebelum Lebaran 2018

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fikri Halim

VIVA – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi hari ini bertemu dengan Presiden Joko Widodo. Dalam pertemuan itu, Budi mengaku membahas pembangunan tol dan tarif yang akan diberlakukan.

Angkutan Online Bakal Diwajibkan Pakai Kendaraan Listrik

"Bahas masalah tol. Hasil tersebut ada tiga catatan,” ucap Budi di Gedung BKKBN, Jakarta Timur, Minggu, 25 Maret 2018.

Dalam catatan tersebut Jokowi mengatakan, pengelola jalan tol harus diberikan perpanjangan konsesi, sehingga tarif tol akan lebih rendah 10 hingga 20 persen dari tarif yang saat ini ditetapkan. 

Menhub Ingin Kapal Besar Masuk Pelabuhan Bengkulu

Kemudian presiden juga mengusulkan agar pengelola jalan tol diberikan kemudahan pajak. Selain itu, truk logistik akan dibuat klasifikasi agar tarif yang dikenakan lebih murah.

"Kalau kita bisa meringankan beban masyarakat kan lebih baik," ungkapnya.

Kunjungi Bengkulu, Menhub Sebut Bandara Fatmawati Akan Dipercantik

Gerbang Tol Madiun jalan tol Ngawi-Kertosono.Gerbang Tol Madiun ruas Jalan Tol Ngawi-Kertosono

Ditetapkan pekan depan

Mantan Dirut Angkasa Pura II ini melanjutkan, peraturan mengenai tarif tol akan disahkan oleh Kementerian Perusahaan Umum dan Perumahan Rakyat pada hari Selasa, 27 Maret 2018. Ia pun memastikan saat arus mudik lebaran 2018 tarif tol sudah mengalami penurunan harga.

"Karena itu akan segera kami jalankan, pastinya sebelum Lebaran," kata dia.

Untuk penurunan tarif tersebut, Budi Karya mengatakan bahwa akan berkisar 10-25 persen untuk golongan mobil pribadi. Kemudian, akan memangkas tarif lebih besar untuk angkutan barang, yaitu sebesar 30-40 persen. 

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan, rata-rata konsensi yang berlaku di jalan tol Indonesia itu 30-40 tahun. Hal itu yang menyebabkan tarif per kilometer di 2018 sebesar Rp1.300 per kilometer. Jika konsesi diperpanjang hingga 50 tahun, maka tarif tersebut bisa turun menjadi Rp1.000 per km.

Selain itu, ia juga berencana memangkas pembagian golongan kendaraan besar di jalan tol. Jika sekarang ada empat golongan, II, III, IV, dan V, ke depannya akan menjadi 2 golongan saja, golongan II dan III. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya