Sah, Holding BUMN Migas Resmi Terbentuk
- ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
"Sebab, terbentuknya holding BUMN Migas secara hukum terjadi saat dilakukannya penandatanganan Akta Pengalihan Saham, di mana seluruh hak-hak Negara RI selaku pemegang 56,96 persen saham Seri B di PGN secara hukum telah beralih kepada Pertamina," tegas Harry.
Ia pun kembali mempertegas bahwa perubahan nama PGN dengan menghilangkan kata “Persero”, semata-mata merupakan aspek administratif. PGN akan tetap diperlakukan sama dengan BUMN lainnya untuk hal-hal yang sifatnya strategis.
Dengan begitu, negara tetap memiliki kontrol terhadap PGN, baik secara langsung melalui kepemilikan saham Seri A Dwiwarna, maupun secara tidak langsung melalui Pertamina selaku induk, seperti diatur dalam PP 72 Tahun 2016.
"Hal strategis, seperti perubahan Anggaran Dasar, dan pengusulan pengurus perusahaan, masih harus dengan persetujuan saham dwiwarna, apalagi jika melakukan perubahan struktur modal atau right issue tentu harus dengan persetujuan DPR sebagaimana diatur dalam PP 72/2016," tutur Harry.