Bahayakah 40 Persen Obligasi RI Dipegang Asing

Ilustrasi utang.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Kementerian Keuangan merespons kritikan yang banyak muncul akhir-akhir ini, terhadap penguasaan asing yang menguasai 40 persen dari obligasi atau surat berharga negara/SBN.

Direktur Pembiayaan Syariah Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, Suminto mengatakan, pada dasarnya banyaknya investor asing yang membeli SBN Indonesia tidaklah berbahaya. Sebab, pemerintah telah dengan sangat berhati-hati me-review profil dari pada investor-investor tersebut.

"Kalau 40 persen obligasi Indonesia di kuasai asing bahaya enggak? Dibawa kabur enggak? Kami perlu lihat profile investor tadi, sehingga kira-kira memberikan risiko besar enggak? Investor asing yang beli obligasi kita itu investor jangka panjang, bukan spekulan," ujarnya Jakarta, Kamis 12 April 2018.

Dia menambahkan, bukti dari profil investor jangka panjang itu dapat dilihat dari rata-rata pola perdagangan mereka yang hanya sebesar Rp6,18 triliun sampai Rp11 triliun. Dari total penguasaan mereka terhadap obligasi pemerintah yang mencapai Rp858,79 triliun.

"Ini menunjukkan enggak akan bikin kita, mereka tiba-tiba jual hingga Rp100 triliun. Kalau dijual cuma segitu dari Rp800 triliun itu menggambarkan investor asing yang pegang obligasi kita investor jangka panjang," tegasnya.

Di samping itu, tambah dia, pemerintah juga telah memiliki prosedur antisipasi jika sewaktu-waktu investor asing tersebut memberikan ancaman bagi negara. Crisis management protocol terus di-update pihak-pihak terkait.

"Jadi, kalau sampai kejadian seperti tadi, kita sudah siap menanganinya. Apa yang harus dilakukan sudah tahu. Jadi, jika tiba-tiba banyak investor asingnya outflow," tegasnya.

Dengan begitu, kata dia, banyaknya penguasaan asing terhadap obligasi tersebut tidak serta merta memberikan ancaman bagi Indonesia, karena pemerintah telah memiliki berbagai skema untuk mengelola investasi asing tersebut.

Obligasi Ritel ORI020 Terbit, Tingkat Kupon 4,95 Persen per Tahun

"Ini bentuk kita kelola utang dengan baik tidak ugal-ugalan," ungkapnya. (asp)

Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia

Kemenkeu Catat Aset Tanah PTNBH Senilai Rp161,30 Triliun

Untuk nilai BMN berupa tanah di 12 PTNBH. Jenis aset PTNBH terbagi menjadi dua yang salah satunya tanah.

img_title
VIVA.co.id
29 Januari 2022