Penyebar Rekaman Rini dan Dirut PLN Bakal Dituntut Hukum

Menteri BUMN, Rini Soemarno
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan akan mengambil tindakan hukum yang serius bagi oknum penyebar percakapan antara Menteri BUMN Rini Soemarno dengan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir yang sengaja diedit sedemikian rupa dengan tujuan memberikan informasi yang salah dan menyesatkan. 

img_title Keren, PLN Jadi Perusahaan Listrik Terbaik Asia Tenggara dan Selatan

Sekretaris Kementerian BUMN, Imam Apriyanto Putro mengatakan, pihaknya menegaskan bahwa percakapan tersebut bukan membahas tentang 'bagi-bagi fee'  sebagaimana yang dicoba digambarkan dalam penggalan rekaman suara tersebut. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Terkait dengan penyebaran dan pengeditan rekaman pembicaraan yang jelas dilakukan dengan tujuan untuk menyebarkan informasi yang salah dan menyesatkan kepada masyarakat, Kementerian BUMN akan mengambil upaya hukum untuk mengungkap pembuat serta penyebar informasi menyesatkan tersebut," tulis keterangan resmi Kementerian BUMN seperti dikutip pada Minggu, 29 April 2018. 

img_title KPK Isyaratkan Menyerah Lawan Sofyan Basir

Imam pun menjelaskan, memang benar bahwa Menteri BUMN,  Rini Soemarno dan Dirut PLN Sofyan Basir melakukan diskusi mengenai rencana investasi proyek penyediaan energi yang melibatkan PLN dan Pertamina. 

Dirut PLN Sofyan Basir

img_title KPK Pelajari Putusan MA Tolak Kasasi Atas Bebasnya Sofyan Basir

Dalam diskusi tersebut, lanjut Imam, baik Menteri BUMN Rini Soemarno maupun Dirut PLN Sofyan Basir memiliki tujuan yang sama yaitu memastikan bahwa investasi tersebut memberikan manfaat maksimal bagi PLN dan negara, bukan sebaliknya untuk membebani PLN.

Percakapan utuh yang sebenarnya terjadi ialah membahas upaya Dirut PLN Sofyan Basir dalam memastikan bahwa sebagai syarat untuk PLN ikut serta dalam proyek tersebut adalah PLN harus mendapatkan porsi saham yang signifikan. Sehingga PLN memiliki kontrol dalam menilai kelayakannya, baik kelayakan terhadap PLN sebagai calon pengguna utama, maupun sebagai pemilik proyek itu sendiri.

Dalam perbincangan yang dilakukan pada tahun lalu itu pun Menteri Rini secara tegas mengungkapkan bahwa hal yang utama ialah BUMN dapat berperan maksimal dalam setiap proyek yang dikerjakan. Sehingga BUMN dapat mandiri dalam mengerjakan proyek dengan penguasaan teknologi dan keahlian yang mumpuni.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Proyek penyediaan energi ini pada akhirnya tidak terealisasi karena memang belum diyakini dapat memberikan keuntungan optimal, baik untuk Pertamina maupun PLN.

"Kami tegaskan kembali bahwa pembicaraan utuh tersebut isinya sejalan dengan tugas Menteri BUMN untuk memastikan bahwa seluruh BUMN dijalankan dengan dasar Good Corporate Governance (GCG)," kata Imam. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut