Tim Perumus Revisi UU Antiterorisme Sepakati 2 Opsi Definisi

Anggota DPR dari Partai Persatuan Pembangunan, Arsul Sani.
Sumber :

VIVA – Rapat tim perumus revisi Undang Undang Antiterorisme menyepakati dua opsi definisi terorisme. Rumusan definisi pertama tak menyertakan motif politik dan ideologi. 

img_title Prabowo Berangkat dari Kertanegara ke Gedung DPR/MPR untuk Dilantik jadi Presiden RI

Sementara itu, menurut anggota Panitia Khusus Revisi UU Antiterorisme, Arsul Sani, rumusan yang kedua menyertakan motif politik dan ideologi di definisi terorisme.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dalam definisi tersebut, dalam batang tubuh, ada frasa motif politik, ideologi atau gangguan keamanan. Sementara, alternatif satu tidak ada tambahan frasa tersebut," kata Arsul di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu 23 Mei 2018.

img_title Minta Prioritas Bangun Gedung MPR/DPR di IKN, Jokowi: Terserah Prabowo

Pansus menargetkan, penentuan dua rumusan itu selesai paling lambat pada rapat pleno pansus dengan pemerintah besok. Saat ini, delapan fraksi sepakat memilih rumusan yang kedua.

"Hanya dua fraksi yang masih mempertahankan bahwa definisi itu tidak perlu ada frasa motif politik, ideologi dan gangguan keamanan yaitu PDIP dan PKB. Tapi, delapan fraksi sudah sepakat untuk pilih alternatif dua," ujar Arsul.

img_title Aparat Gabungan Bersiaga di KPU dan DPR Jelang Penetapan Hasil Pemilu

Menurut Arsul, sepanjang sisa waktu yang ada, akan ada lobi-lobi kepada dua fraksi itu. Hal itu agar kesepakatan definisi ini bisa tercapai melalui musyawarah mufakat.

"Agar alternatif dua yang jadi pilihan, karena akomodasi semua kepentingan fraksi di DPR berdasarkan aspirasi yang disampaikan berbagai pihak dan elemen masyarakat terkait definisi terorisme," kata Arsul.

Berikut ini dua rumusan definisi terorisme yang terbaru:

Alternatif 1

Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban, yang bersifat massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Alternatif 2

Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, atau politik atau gangguan keamanan negara.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro

Pastikan Kemanan Sidang OKI di DPR, 1.146 Personel Gabungan Dikerahkan

Ada 1.146 personel gabungan dikerahkan guna memastikan keamanan jalannya The 19th Session of the Conference of the Parliamentary Union of the OIC Member States (PUIC).

img_title
VIVA.co.id
12 Mei 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut