Alasan Menhub soal Pentingnya Bangkai Sinar Bangun Diangkat

Tim SAR gabungan melakukan proses pencarian korban tenggelamnya KM Sinar Bangun
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi

VIVA – Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan, pentingnya bangkai KM Sinar Bangun yang tenggelam di Danau Toba, Sumatera Utara beberapa waktu lalu. Hingga kini, bangkai kapal tersebut belum terangkat, meskipun pihak Basarnas dikabarkan telah menemukan titik tenggelamnya kapal.

Menhub Tinjau Lokasi Calon Bandara Penunjang Ibu Kota Baru

Menurut Budi, jika bangkai kapal tersebut ditemukan, ada dua kepentingan yang didapatkan. Pertama, bisa menemukan jenazah korban.

"Jika kapal itu bisa diangkat, satu memang kita bisa menemukan jenazah itu," kata Budi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 25 Juni 2018.

1 Penumpang Kapal Tenggelam di Maluku Ditemukan, Total 6 Orang Tewas

Selain itu, dari segi teknis pihak Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) bisa menetapkan atau mengevaluasi jenis, bentuk rancang bangun, dan kestabilan yang ada pada kapal tersebut apakah memenuhi syarat atau tidak.

"Apakah, proses perizinan sesuai atau tidak. Apa hanya mengeluarkan surat tanpa dasar teknis tertentu. Jadi, mendapatkan kapal itu sangat penting," katanya.

Kapal Angkut Pemancing di Makassar Tenggelam Diterjang Ombak, 1 Hilang

Ke depan, kata Budi, pihaknya akan membentuk satuan organisasi ad hoc, karena kegiatan operasi di sana harus tetap berlangsung. Nantinya, tim dari Kementerian Perhubungan akan melakukan pendampingan bagi setiap syahbandar agar tetap melakukan kegiatan.

"Dengan catatan, harus memenuhi regulasi dalam katakan memiliki izin, yang kedua memenuhi jumlah sesuai besaran kapal tersebut dan paling penting memiliki life jacket sampai kita menyampaikan organisasi seperti apa, apa ada penambahan organisasi yang tentu akan ditentukan oleh Menpan," katanya.

Lalu yang kedua, ia pun menilai tragedi tenggelamnya kapal ini bisa untuk memperbaiki peraturan yang ada dan menjalankan semua aturan itu akan menjadi baik.

"Terakhir, kita akan evaluasi apakah fungsi kegiatan di level Provinsi dan Kabupaten itu cukup diawasi lingkup Provinsi dan Kabupaten atau pusat yang akan menunjuk fungsi-fungsi tertentu yang ada di Provinsi yang mewakili pemerintah pusat sehingga sekalipun operasional dilakukan oleh tingkat satu dan dua pengawasan dilakukan oleh pusat," katanya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya