Sehari Dilelang, SBI Laku Rp5,9 Triliun

Logo Bank Indonesia.
Sumber :
  • REUTERS/Darren Whiteside/Files

VIVA – Bank Indonesia telah menerbitkan kembali Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dengan tenor sembilan bulan dan 12 bulan. Adapun holding period atau masa tunggu ditetapkan sama seperti sebelumnya yaitu tujuh hari. 

img_title BI Fast Payment, Jawaban untuk Kebutuhan Transaksi Murah

Kepala Departemen Pengelolaan Moneter BI, Nanang Hendarsah mengatakan, asing tidak bisa langsung membeli SBI itu di pasar perdana melainkan harus menunggu selama sepekan di pasar sekunder. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Nanti setelah tujuh hari baru bisa dijual termasuk ke asing," ujar Nanang di Gedung BI, Jakarta, Selasa 24 Juli 2018.

img_title Cadangan Devisa RI Februari 2022 Naik Tipis, Ini Pendorongnya

Menurutnya, masa tunggu itu sudah tepat. Agar tidak terjadi penjualan dalam jangka pendek. Sebaliknya, jika terlalu lama, instrumen ini juga tidak akan menarik bagi investor asing. 

“Holding period (sekarang) masih sesuai kondisi saat ini, kenapa tujuh hari, itu agar tak digunakan untuk jual beli jangka pendek,” kata dia.
 
“Kalau jadi enam bulan, siapa yang mau masuk?” katanya. 

img_title BI Terbitkan Aturan Ketentuan Intensif untuk Perbankan

Ia melanjutkan, pada lelang hari pertama kemarin, BI berhasil meraup dana sebesar Rp5,9 triliun dari total penawaran yang sebesar Rp14,2 triliun.

"Jadi minatnya cukup tinggi, tetapi yang saya ingin tekankan ini sebetulnya hanya reaktivasi instrumen moneter SBI yang sebetulnya sudah ada sejak lama. Jadi reaktivasi, ketentuannya sama holding period-nya tujuh hari," ujarnya. 

Ilustrasi dolar AS

Utang Luar Negeri Indonesia Turun Jadi US$413,6 Miliar

Angka utang luar negeri tersebut turun dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang sebesar US$415,3 miliar.

img_title
VIVA.co.id
15 Maret 2022
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut