Sehari Dilelang, SBI Laku Rp5,9 Triliun
- REUTERS/Darren Whiteside/Files
VIVA – Bank Indonesia telah menerbitkan kembali Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dengan tenor sembilan bulan dan 12 bulan. Adapun holding period atau masa tunggu ditetapkan sama seperti sebelumnya yaitu tujuh hari.
Kepala Departemen Pengelolaan Moneter BI, Nanang Hendarsah mengatakan, asing tidak bisa langsung membeli SBI itu di pasar perdana melainkan harus menunggu selama sepekan di pasar sekunder.
"Nanti setelah tujuh hari baru bisa dijual termasuk ke asing," ujar Nanang di Gedung BI, Jakarta, Selasa 24 Juli 2018.
Menurutnya, masa tunggu itu sudah tepat. Agar tidak terjadi penjualan dalam jangka pendek. Sebaliknya, jika terlalu lama, instrumen ini juga tidak akan menarik bagi investor asing.
“Holding period (sekarang) masih sesuai kondisi saat ini, kenapa tujuh hari, itu agar tak digunakan untuk jual beli jangka pendek,” kata dia.
“Kalau jadi enam bulan, siapa yang mau masuk?” katanya.
Ia melanjutkan, pada lelang hari pertama kemarin, BI berhasil meraup dana sebesar Rp5,9 triliun dari total penawaran yang sebesar Rp14,2 triliun.
"Jadi minatnya cukup tinggi, tetapi yang saya ingin tekankan ini sebetulnya hanya reaktivasi instrumen moneter SBI yang sebetulnya sudah ada sejak lama. Jadi reaktivasi, ketentuannya sama holding period-nya tujuh hari," ujarnya.