Kominfo Jamin Peluang Investasi dan Keamanan Pasar Fintech RI

Menkominfo, Rudiantara di acara OJK Infinity.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

VIVA – Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara mengatakan, pihaknya menyambut baik upaya Otoritas Jasa Keuangan, yang secara resmi merilis fintech center bertajuk "OJK Infinity".

Fintech Ini Hadirkan Teknologi Baru di Indonesia

Dia berharap, kehadiran fintech center ini bisa menjadi ajang bagi para pemain baru dan pemain lama, untuk saling berbagi ilmu dan pengalaman dalam upaya memperkuat ekosistem fintech di Tanah Air.

Rudiantara menilai, dengan empat pemain besar asal Indonesia dari tujuh start-up unicorn yang ada di Asia Tenggara, seperti Gojek, Traveloka, Bukalapak, dan Tokopedia bisa turut berkontribusi dalam hal tersebut.

Pemerintah Kantongi Rp 24,12 Triliun dari Pajak Fintech hingga Transaksi Kripto

Tak hanya itu, peluang fintech dari negara manapun sangat terbuka bisa ikut berkontribusi dan berinvestasi di Indonesia, dengan membuka kantor pusat di Indonesia sebagai upaya transfer ilmu, teknologi dan pengembangan ekosistem.

"Saya sedang kilik-kilik satu unicorn untuk pindah operasi agar jadi unicorn Indonesia. Mudah-mudahan pertengahan tahun depan, dia sudah ganti baju jadi unicorn Indonesia," kata Rudiantara di kantor OJK, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 20 Agustus 2018.

Revisi UU ITE Disahkan, Privy Siap Amankan Transaksi Keuangan Digital

Rudiantara menjelaskan, pemerintah pun tak tinggal diam dengan upaya-upaya yang telah dilakukan OJK dan para pelaku pasar fintech tersebut. Bahkan, pemerintah juga tengah berupaya membuka jalur investasi, dan melobi para investor untuk menanamkan modalnya di sektor fintech Indonesia.

"Softbank katanya bermaksud investasi lagi di Indonesia, tetapi belum tahu bagaimana. Nanti, September, saya akan ke Jepang untuk tindak lanjut," kata Rudiantara.

Sebagai salah satu pihak regulator di pasar fintech tersebut, Rudiantara pun memastikan bahwa pihaknya akan bertindak tegas kepada para operator fintech yang melanggar aturan.

Dia pun memastikan bahwa Kominfo tak akan segan untuk menindak pihak-pihak, yang berani berbuat macam-macam kepada para nasabah fintech. "Jadi, kalau sampai ada yang menawarkan layanan keuangan fintech ilegal, saya blokir," ujarnya.

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

OJK Terbitkan 2 Pedoman Perbankan Syariah hingga Pembiayaan Pinjol, Ini Bocorannya

Terbitkan 2 Pedoman Baru, OJK Atur Pembiayaan Syariah dan Manajemen Risiko BPRS-Fintech

img_title
VIVA.co.id
4 Juni 2024