Debitur Kredit BTN Korban Gempa Lombok Bakal Dapat Keringanan

Direktur Utama BTN Maryono (Tengah)
Sumber :
  • Dokumentasi BTN.

VIVA – PT Bank Tabungan Negara Tbk memberikan kemudahan bagi debitur korban gempa Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), untuk mendapatkan restrukturisasi kredit yang dimilikinya. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan dan imbauan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

img_title Media Sosial Jadi Pedang Bermata Dua bagi Perbankan, Begini Panduan Terbaru OJK

Sesuai dengan arahan OJK, perlakuan khusus tersebut diterapkan terhadap kredit dan pembiayaan syariah dari perbankan yang dimiliki debitur atau proyek yang berada di lokasi terdampak gempa. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Direktur Utama BTN Maryono dikutip dari keterangan resminya, Selasa 28 Agustus 2018, mengungkapkan perlakuan khusus yang diberikan mengacu pada Peraturan OJK No.45/POJK/03/2017 tentang Perlakukan Khusus Terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang terkena bencana alam.

img_title Bos OJK Pastikan Industri Jasa Keuangan RI Terjaga Stabil, Simak Indikatornya

"Kami berusaha meringankan beban mereka dengan memberikan sejumlah skema restrukturisasi yang disesuaikan dengan kondisi debitur, baik debitur ritel maupun institusi yang terdampak gempa,” kata Maryono di sela-sela kunjungannya meninjau rumah warga korban gempa di Lombok Utara, NTB, kemarin.

Berdasarkan data Bank BTN per 26 Agustus 2018, tercatat ada 674 debitur kredit konsumer yang terdampak gempa dari total 15.864 debitur BTN di NTB . Debitur yang terdampak gempa memiliki baki debit atau outstanding kredit sebesar Rp79,3 miliar.  

img_title Bos BCA Buka-bukaan Dampak Tarif Trump ke Perbankan RI

"Sebagian dari debitur, atau sekitar 124 orang merupakan debitur kolektif yang bekerja di sektor perhotelan," katanya.

Untuk para debitur yang terdampak gempa, menurutnya, BTN akan memberikan restrukturisasi dalam bentuk pemberian grace period atau masa tenggang dan kelonggaran waktu untuk membayar cicilan pinjaman pokok maksimal 2 tahun, dan keringanan lain yang menyesuaikan kondisi debitur. 

Maryono juga memastikan akan memberikan diskon untuk denda dan bunga sampai dengan 100 persen bagi debitur yang disetujui mendapatkan restrukturisasi. Pemberian grace period pun diterapkan dengan meninjau lebih dulu kerugian material yang diderita para debitur. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami tidak pukul rata karena kami memahami kondisi setiap debitur berbeda dalam menghadapi bencana ini,” ungkapnya. 

Selain pemberian grace period, Maryono juga menjanjikan akan memberikan tambahan kemudahan yang lain. Misalnya, penjadwalan pembayaran angsuran, atau penjadwalan ulang waktu jatuh tempo yang akan diberikan kepada debitur yang terkena dampak gempa secara langsung maupun tidak langsung.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut