54 Bidang Usaha Boleh Dikuasai Asing, Catat Risikonya
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
"Karena persoalannya kan, kita sudah banyak perbaikan di regulasi, tetapi tidak memperbaiki sistem koordinasi antara lembaga, khususnya antara pusat ke daerah, sehingga kebijakan yang baik itu tidak mudah diimplementasikan di lapangan, karena tidak ada koordinasi," ucap Piter.
Dia membuktikan, saat berdiskusi dengan pelaku usaha di daerah, ditemukan bahwa meski sudah begitu banyak kemudahan perizinanan yang dilakukan pemerintah, masih terdapat investasi-investasi yang izin prinsipnya sudah ada dan sudah mulai dilaksanakan, tetapi terhambat pembebesan lahan, izin mendirikan bangunan atau IMB, hingga kesulitan mendapatkan bahan baku.
"Itu sebabkan investasi yang sudah dapatkan izin prinsip, yang sudah ada investasi awal, tetapi tidak mudah diwujudkan karena persoalan yang seharusnya mudah kita atasi," tegasnya.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk membuka 54 bidang usaha agar bisa berkembang dengan diberikan kebebasan 100 persen dimiliki investor asing. Kebijakan itu terkandung dalam pembaruan paket kebijakan ekonomi ke-16 yang merelaksasi aturan daftar negatif investasi atau DNI.
Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Edy Putra Irawady mengatakan, 54 bidang usaha tersebut dilepaskan dari daftar negatif investasi, lantaran sudah empat tahun tidak mendapat ketertarikan untuk dikembangkan pelaku usaha domestik dalam konsep kemitraan. Simak daftarnya di tautan ini.Â