Hati-hati, Simak 9 Tips Paling Efektif Agar Tak Tertipu Investasi Bodong

Ilustrasi investasi bodong.
Sumber :
  • DJKN/Kemenkeu.

Jakarta – Mengenali investasi yang sah dan yang palsu tidaklah terlalu sulit. Meskipun demikian, masih banyak korban investasi palsu yang terus muncul. Salah satu penyebabnya adalah kurangnya pendidikan dan pemahaman tentang investasi, serta godaan dari janji keuntungan besar.

Ekonomi Global Diguncang Konflik Geopolitik, RI Resesi Ditegaskan Jauh dari Resesi

Dilansir dari lama. investortrust.id, Kamis, 21 Maret 2024, PT Bahana TCW Investment Management menerangkan bahwa banyak orang terjebak dalam investasi bodong karena tergiur dengan harapan mendapatkan keuntungan besar dalam waktu singkat.

Namun, ini merupakan salah satu ciri yang paling mencolok dari investasi palsu. Banyak investor yang langsung melupakan aspek-aspek penting lainnya yang harus diperhatikan sebelum memilih suatu investasi.

Heru Budi Apresiasi Kerja Sama Proyek MRT dengan Jepang, Nilainya Rp11 Triliun

Ilustrasi investasi, ilustrasi reksadana

Photo :
  • freepik

Novianita Pertiwi, Kepala Komunikasi Pemasaran PT Bahana TCW Investment Management, menyatakan bahwa kurangnya pengetahuan tentang investasi membuat orang mudah tergoda untuk menanamkan uang mereka dalam produk keuangan tertentu, tanpa mempertimbangkan risiko yang terlibat.

Prudential Indonesia Bayarkan Klaim Asuransi 17 Triliun Selama 2023

Dia menyarankan agar masyarakat lebih berhati-hati, terutama dengan kemajuan teknologi digital yang semakin pesat, karena modus penipuan juga semakin canggih.

Berikut adalah beberapa tips sederhana yang bisa membantu masyarakat untuk mengenali ciri-ciri investasi palsu atau bodong:

  1. Menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa risiko. Padahal salah satu prinsip dalam berinvestasi yang benar ‘high return, high volatility’. Investasi bodong biasanya menjanjikan investasi dengan return yang besar dan dapat jaminan pembelian kembali yang cepat.
  2. Transfer dana dilakukan ke rekening atas nama perseorangan atau korporasi yang tidak terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan atau badan pengawas lainnya.
  3. Menggunakan atau mencatut nama Perusahaan resmi yang ada di Indonesia, khususnya yang bergerak di bidang keuangan. Hal ini termasuk menggunakan logo atau surat palsu yang seakanakan ditandatangani oleh pejabat Perusahaan tersebut.
  4. Tidak ada informasi yang jelas atau detail mengenai produk investasi yang ditawarkan. Misalnya, tidak ada keterangan tentang pemiliknya, jajaran manajemen, skema dan risiko investasi, bagaimana proses penarikan dana bila investor ingin menarik uangnya kembali, atau tidak ada pelaporan atas dana yang diinvestasikan.
  5. Melakukan penawaran investasi dengan mekanisme mengerjakan misi atau tugas tertentu untuk mendapatkan pengembalian investasi (return) dalam bentuk apapun.
  6. Menawarkan bonus tambahan, apabila mampu membawa atau menarik anggota baru. Ada juga yang menawarkan bonus tambahan bila menambahkan jumlah investasinya, atau menginvestasikan uangnya melalui e-commerce atau grup tertentu. Tak heran bila investor semakin penasaran dan akhirnya tak sungkan untuk memasukkan dananya semakin banyak pada investasi bodong tersebut.
  7. Entitas yang menawarkan investasi tidak terdaftar di salah satu badan pengawas keuangan resmi. Untuk semua produk keuangan di Indonesia, haruslah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  8. Penawaran produknya sering kali dilakukan melalui media social seperti whatsApp (WA), facebook, telegram dan lainnya oleh pihak yang bukan merupakan penjual resmi. Untuk produk investasi yang benar biasanya ditawarkan oleh marketing dari perusahaan melalui channel resmi.
  9. Laporan keuangan tidak jelas dan tidak transparan. ‘’Lakukan riset terlebih dahulu mengenai produk yang ditawarkan, jangan pernah melakukan investasi ke rekening atas nama individu yang tidak dikenal, pada dasarnya lebih baik mendapatkan keuntungan yang wajar dan terukur dari pada mendapatkan iming-iming keuntungan yang besar dan cepat, tapi setelahnya uang anda hilang semua,’’ papar Novianita.

Selain itu, Novianita memberikan beberapa tips sederhana yang bisa dilakukan agar terhindar dari penipuan investasi:

Ilustrasi investasi, ilustrasi reksadana

Photo :
  • freepik
  1. Selalu pelajari produk keuangan yang ditawarkan. Jangan tergiur hanya karena janji return yang tinggi, atau karena tampilan website atau aplikasi yang menarik.
  2. Lakukan riset mengenai produk investasi dan Perusahaan melalui website maupun media sosial. Jika perlu, selalu lakukan cross check atau konfirmasi ke Perusahaan atau lembaga keuangan lainnya mengenai produk tersebut. Selanjutnya,
  3. Waspadalah bila anda diminta untuk menyetorkan uang ke rekening pribadi, mengerjakan misi tertentu, atau dijanjikan cash back/ komisi bila mengajak rekan lainnya atau tergabung dalam grup investasi yang ditawarkan.
  4. Investor bisa menghubungi layanan konsumen OJK di nomor 157.
  5. ‘’Bila perlu berkonsultasilah dengan professional sebelum memutuskan untuk berinvestasi,’’ pungkasnya.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya